Ketika Don Ritto Pasang Badan soal Emas 74 kg dan Uang di Rumah Febrie

Kubu Don Ritto mengklaim pada 2023 meminjam rumah itu untuk kantor cadangan operasional sebuah yayasan dakwah dan pendidikan Islam.

Diterbitkan 19 Juli 2026, 13:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Uang dan emas di rumah Febrie Adriansyah diklaim milik Don Ritto oleh kuasa hukumnya.
  • Don Ritto menggunakan rumah tersebut sejak 2023 untuk yayasan, menanggung biaya operasional.
  • Brankas berisi barang berharga dibangun Don Ritto untuk operasional yayasan dakwah.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Don Ritto (DR), Handika Honggowongso menegaskan bahwa uang tunai dan emas yang berada di rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul adalah milik kliennya.

Handika menyebut, rumah tersebut sudah digunakan oleh Don Ritto sejak tahun 2023 untuk kantor cadangan operasional sebuah yayasan dakwah dan pendidikan Islam.

"Rumah di Sentul, itu tahun 2023, itu dimohon oleh klien kami kepada si pemilik. Untuk apa? Untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan," kata Handika, dikutip Minggu (19/7/2026).

Hal ini dibuktikan dengan bukti pendukung, seperti biaya perawatan, hingga gaji staf ditanggung oleh Don Ritto.

"Mengajukan permohonan menggunakan. Ini dibuktikan dengan bukti pendukung ada dua. Satu, semua biaya maintenance, listrik, air, dan staf yang kerja di situ, yang bayar Pak Idon semua, bukan Pak Febri," kata dia.

 

Punya 700-an Santri

Menurutnya, yayasan itu bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Diklaimnya pula, ada 700 santri dari Indonesia Timur terutama kawasan Papua dan Maluku yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten.

Kemudian pada tahun 2024, Don Ritto meminta izin kepada eks Jampidsus Febrie untuk membangun sebuah brankas. Brankas tersebut digunakan untuk menyimpan barang berharga. Barang-barang tersebut digunakan untuk kegiatan operasional yayasan.

 

Klaim Uang dan Emas Dimiliki Legal

Itu sebabnya, Handika bersikukuh, barang tersimpan dalam brankas saat penggeledahan tidak ada kaitannya dengan eks Jampidsus Febrie. Ia pun menjamin ada pihak yang yg secara legal menyerahkan uang tunai dan emas tersebut.

"Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie. Kedua, yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan tadi," ungkapnya.

Meski begitu, Handikan tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang menyerahkan barang tersebut. Dia berdalih,keselamatan pihak terkait akan terancam jika dipublikasikan. Menurutnya, pihak terkait itu akan diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik.

"Ada beberapa pihak. Begini, sekarang kami belum berani menyebut siapa mereka. Kami khawatir keselamatan mereka akan terancam. Biar mereka diperiksa dulu oleh pihak Pidsus dengan segala bukti-bukti yang mereka punya. Begitu clear, baru kami rilis," jelas Handika.

Untuk penggunaan rumah tersebut, Handika menyebut kliennya mengajukan permohonan untuk menggunakannya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6