KPK Tak Gentar Digugat Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK mengaku punya bukti kuat yang bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Diterbitkan 19 Juli 2026, 10:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK siap hadapi gugatan praperadilan Asrul Azis Taba terkait korupsi kuota haji.
  • KPK optimis dengan bukti kuat dan penyidikan yang telah dinyatakan lengkap.
  • Ini gugatan praperadilan kedua Asrul; gugatan pertama sebelumnya telah ditolak hakim.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Asrul teseret perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya tak keberatan menjalani gugatan tersebut.

"KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik. Seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan," kata Budi dalam keterangannya, dipetik Minggu (19/7/2026).

KPK bahkan optimistis menghadapi proses hukum yang berlaku. KPK mengaku punya bukti kuat yang bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis.

"Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan," tambahnya.

Namun demikian, KPK tetap menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka. Termasuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Asrul Azis Taba.

"Mekanisme praperadilan merupakan hak yang dijamin oleh hukum sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi prinsip due process of law," tuturnya.

Budi Prasetyo menegaskan KPK profesional dalam proses penyidikan perkara kuota haji. Berlandaskan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Penggeledahan merupakan bagian dari tindakan penyidikan yang dilakukan untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti guna membuat terang suatu dugaan tindak pidana. Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku," tegas Budi.

KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti sekaligus mengawal proses hukum perkara perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

 

Bukan Gugatan Pertama

Bukan Gugatan Praperadilan yang Pertama

Sebelumnya Asrul Azis Taba secara resmi mengajukan praperadilan kedua terhadap KPK terkait tindakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik. Permohonan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (17/7), tiga hari setelah KPK mengumumkan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Sidang perdana praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan digelar pada Jumat (24/7) mendatang.

Ini bukan praperadilan pertama yang diajukan Asrul Azis terhadap KPK. Sebelumnya ia sudah melakukan hal serupa setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun gugatannya ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan pada 6 Juli 2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6