Detik-detik Tabrakan Beruntun Enam Kendaraan di Tol JORR

Tabrakan beruntun melibatkan enam kendaraan terjadi di Tol JORR arah Cakung pada Sabtu siang.

Diterbitkan 18 Juli 2026, 18:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kecelakaan beruntun 6 kendaraan terjadi di Tol JORR arah Cakung (18/7/2026).
  • Sopir truk diduga microsleep dan tak jaga jarak, picu tabrakan beruntun.
  • Enam kendaraan rusak berat; petugas tangani TKP dan evakuasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan beruntun yang melibatkan enam kendaraan terjadi di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Kilometer 54+600 arah Cakung, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.

Insiden tersebut diduga dipicu sopir truk yang mengalami microsleep sehingga kehilangan kendali dan menabrak kendaraan di depannya.

“Keenam kendaraan melaju dari Bintara arah Cakung di lajur satu, kendaraan pertama sampai kendaraan kelima mengurangi kecepatan karena kondisi macet,” kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Rieki Indra Brata Manggala saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).

Menurut dia, truk bernomor polisi F 9539 FD yang berada di urutan paling belakang diduga tidak dapat dikendalikan pengemudinya karena mengantuk.

“Dari belakang kendaraan keenam Truck F 9539 FD diduga mengantuk (micro sleep) tidak bisa mengendalikan kendaraan sehingga menabrak kendaraan di depannya sehingga mengakibatkan kecelakaan,” ujarnya.

Akibat tabrakan tersebut, enam kendaraan mengalami kerusakan berat. Kendaraan yang terlibat terdiri atas satu mobil pikap, satu mobil boks, dua trailer, satu light truck, dan satu truk. Posisi akhir seluruh kendaraan berada di lajur satu dan bahu jalan arah utara.

 

 

Dugaan Penyebab

Rieki menyampaikan, analisis sementara, polisi juga menduga kecelakaan dipicu oleh pengemudi truk yang tidak menjaga jarak aman.

“Karena micro sleep/mengantuk dan kurang menjaga jarak,” ucap Rieki.

Rieki mengatakan petugas kepolisian bersama pengelola jalan tol langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara dan mengatur arus lalu lintas.

Selain itu, petugas melakukan pemeriksaan identitas pengemudi dan kendaraan, olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi, serta mengevakuasi korban dan kendaraan yang terlibat.

“Mendatangi dan mengamankan TKP bersama pihak pengelola tol, mengamankan arus lalu lintas di sekitar TKP, melaksanakan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta evakuasi korban dan kendaraan,” kata Rieki.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6