KPK Usut Aliran Uang Korupsi Batu Bara ke Keluarga Mantan Bupati Kukar

Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi.

Diterbitkan 17 Juli 2026, 15:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK periksa saksi kasus gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara.
  • Penyidik dalami kepemilikan saham keluarga Rita Widyasari di PT Alamjaya Bara Pratama.
  • Tiga korporasi ditetapkan tersangka terkait gratifikasi metrik ton batu bara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka korporasi. Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK pada Kamis (16/7/2026).

Dia mengatakan pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik KPK memeriksa seorang pihak swasta berinisial SLA sebagai saksi untuk mendalami kepemilikan saham keluarga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW) di PT Alamjaya Bara Pratama (AJB).

“Dalam pemeriksaan kepada saksi Sdri SLA, penyidik mendalami kepemilikan saham keluarga tersangka RW di PT AJB,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Budi melanjutkan, untuk saksi ELK, dimintai keterangan soal dugaan pemerimaan terkait metric ton keluarga RW.

“Sedangkan saksi Sdr KMJ, dikonfirmasi soal dugaan pemberian jatah kepada saudari RW maupun keluarganya,” jelas Budi.

 

KPK Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

KPK pada 16 Januari 2018, menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Setahun kemudian atau 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi baru bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6