Komplotan Judi Online di Bantul Raup Rp50 Juta per Bulan, Terbongkar Cara Kerjanya

Komplotan yang beranggotakan lima orang ini telah beroperasi setahun terakhir. Dalam sebulan, mereka meraup Rp50 juta.

Diperbarui 31 Juli 2025, 13:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Polisi membongkar komplotan judi online yang setahun terakhir beroperasi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka membobol situs judi online sekaligus memainkan permainan judi di dalamnya.

Komplotan yang beranggotakan lima orang ini telah beroperasi setahun terakhir. Dalam sebulan, mereka meraup Rp50 juta.

Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin mengatakan komplotan pembobol dan pemain judi online ini dibongkar pada 10 Juli 2025 setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian online di sebuah kontrakan.

“Butuh hampir dua minggu bagi personel untuk membongkar jaringan dan mendapatkan barang bukti kasus ini,” ujar Saprodin saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025).

Cara Kerja Lima Tersangka

Lima tersangka yang diamankan yaitu RDS, EN dan DA asal Bantul. Lalu tersangka NF asal Kebumen dan PA asal Magelang. RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus. Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun untuk bermain judi online.

Setiap hari, empat orang rekan kerjanya wajib membuat 10 akun baru dengan data yang sudah disediakan. Mereka menyasar berbagai situs judi online yang tengah mempromosikan meraih kemenangan dengan mudah. Keempat orang ini menggunakan 40 akun setiap hari untuk bermain judi dan banyak meraih kemenangan.

“Setiap akun lama yang susah meraih kemenangan, selanjutnya diganti dengan akun baru. Sejak November 2024 setiap bulannya meraih omzet bersih Rp50 juta dan empat pegawai dibayar RDS sebesar Rp1,5 juta sebulan,” katanya.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menerangkan saat penggerebekan, petugas mengamankan kelima tersangka yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer.

“Karena turun memainkan judi, kelima pelaku kita pasal-pasal dari KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Kelima pelaku dijerat pasal 45 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.