Lima Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang Judol, Ini Perannya

Polda Metro Jaya menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka kasus judol dan TPPU yang melibatkan aplikasi HOT51.

Diterbitkan 26 Juni 2026, 18:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya tetapkan 5 korporasi tersangka kasus judi, pornografi, TPPU aplikasi HOT51.
  • Sindikat gunakan virtual account bank dan rekening perusahaan untuk samarkan transaksi ilegal.
  • Sindikat WNA Cina rekrut warga lokal, dirikan perusahaan cangkang cuci uang Rp 559,8 M.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian, pornografi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui sistem elektronik aplikasi HOT51. Kelima perusahaan tersebut yakni PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan sindikat tersebut diduga memanfaatkan berbagai saluran perbankan untuk menyamarkan transaksi dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal.

"Sindikat ini mengelabui sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit berupa Virtual Account Bank BNI yang dikelola oleh Payment Gateway PT PDN, Virtual Account Bank BRI dari PT HSR, serta Rekening Perusahaan yaitu rekening BCA atas nama PT KAJP," kata Iman dalam jumpa pers, Jumat (26/6/2026).

Untuk mengusut kasus ini, penyidik mengembangkan penyelidikan dengan pendekatan penyidikan terhadap korporasi. Langkah tersebut dilakukan dengan menelusuri aliran transaksi keuangan, mengidentifikasi struktur kepemilikan manfaat (beneficial owner), serta memverifikasi keterkaitan sejumlah entitas yang diduga terlibat.

"Melalui serangkaian pendalaman aliran dana dan verifikasi legalitas perseroan, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan sindikat kejahatan transnasional yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina," kata Iman.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini diduga merekrut sekaligus membiayai warga lokal untuk mendirikan puluhan perusahaan cangkang (shell company) fiktif. Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian digunakan sebagai sarana pencucian uang, termasuk untuk membuka rekening bank yang menjadi penampung dana hasil deposit perjudian.

Penyidik juga menemukan sindikat tersebut mengelola perputaran dana gelap dengan total nilai mencapai Rp 559,8 miliar melalui sejumlah perusahaan mitra yang berperan sebagai payment gateway.

Rinciannya sebagai berikut:

1. PT IDI sebesar Rp 167.820.867.647

2. PT MDS sebesar Rp 68.205.620.001

3. PT CDS sebesar Rp 26.359.400.480

Penyidik juga memblokir 118 rekening bank dan virtual account. Selain itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 14,9 miliar, 33 akta korporasi, dan 28 barang bukti elektronik.

 

Peran Masing-Masing Tersangka Korporasi

1. PT HSR berperan menginisiasi layanan payment aggregator bagi merchant cangkang sehingga aliran dana kejahatan Aplikasi HOT51 seolah-olah terlihat sah.

2. PT PDN berperan melakukan pembiaran secara korporasi dan menjadi sarana pembantuan TPPU dengan menyediakan Virtual Account penampungan uang hasil kejahatan Aplikasi HOT51.

3. PT MDS, PT CDS, dan PT IDI berperan sebagai perusahaan cangkang yang menggunakan identitas manipulatif untuk mendaftar pada perusahaan Payment Gateway, sehingga dapat memiliki sistem pembayaran virtual account yang digunakan sebagai Deposit Aplikasi HOT51 guna memuluskan perputaran dana ratusan miliar.

"Terhadap para korporasi tersebut, kami terapkan Pasal 118 KUHPidana dan/atau Pasal 119 KUHPidana dan/atau Pasal 120 KUHPidana dan/atau Pasal 121 KUHPidana dan/atau Pasal 122 KUHPidana junto Pasal 45 KUHPidana dan/atau Pasal 46 KUHPidana dan/atau Pasal 47 KUHPidana dan/atau Pasal 48 dan 49 KUHPidana tentang tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun, pidana paling banyak korporasi kategori VI Rp 2 miliar," ucapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6