Markas Judi Online Hayam Wuruk Contek Pola Jaringan Kamboja dan Myanmar

Migrasi jaringan internasional judi online ke Indonesia ini dipicu oleh penindakan besar-besaran yang gencar dilakukan di negara-negara tetangga.

Diterbitkan 26 Juni 2026, 17:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Jaringan judi online di Jakarta Barat mirip pola operasi di Asia Tenggara.
  • Sindikat pindah ke Indonesia karena penindakan di negara tetangga, gunakan satu gedung penuh.
  • Mereka pakai kripto dan aset digital untuk samarkan transaksi ilegal bernilai besar.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa jaringan judi online yang digerebek di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, memiliki pola operasi yang mirip dengan pusat perjudian di sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Kamboja, Malaysia, dan Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa jaringan internasional ini memanfaatkan satu gedung penuh sebagai pusat operasional dengan mempekerjakan ratusan tenaga asing yang tugasnya dibagi secara terpola.

"Ini (model judi online) hampir sama di beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti di Kamboja, Malaysia, maupun di Myanmar," kata Wira saat jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, migrasi jaringan internasional ke Indonesia ini dipicu oleh penindakan besar-besaran yang gencar dilakukan di negara-negara tetangga tersebut. Alasan itulah yang membuat para pelaku mencoba memindahkan markas aktivitas ilegal mereka ke tanah air.

 

Kripto dan Aset Digital Samarkan Transaksi

Wira menyebutkan, sindikat ini dikelola secara profesional layaknya sebuah perusahaan formal. Di dalam gedung operasional tersebut, terdapat pembagian divisi yang jelas mulai dari bagian customer service, teknisi programmer, admin pemasaran, admin keuangan, hingga tim pendukung operasional.

"Mereka mengelola ratusan situs atau web judi online dengan berbagai macam cara. Promosi dengan media sosial, menggunakan rekening nominee, pemanfaatan aset digital serta USDT ataupun token untuk membeli kripto," jelas Wira.

Penggunaan mata uang kripto dan aset digital ini sengaja dilakukan untuk menyamarkan jejak transaksi mereka yang bernilai besar.

"Hal tersebut digunakan untuk transaksi hingga menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," pungkasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6