Markas Judi Online Hayam Wuruk Beroperasi 2 Bulan Sebelum Digerebek

Meski telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka, penyidik masih mendalami sosok yang diduga menjadi pengendali utama jaringan judi online tersebut.

Diterbitkan 26 Juni 2026, 17:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Markas judi online di Hayam Wuruk beroperasi dua bulan sebelum digerebek Bareskrim Polri.
  • Analisis digital forensik Puslabfor konfirmasi markas judol beroperasi dua bulan.
  • Bareskrim tetapkan 287 WNA tersangka, namun pemimpin sindikat masih dalam penyelidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap markas judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, baru beroperasi sekitar dua bulan sebelum digerebek pada 9 Mei 2026.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, temuan tersebut diperoleh dari hasil analisis digital forensik yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), bukan berdasarkan pengakuan para tersangka.

"Berdasarkan data dari hasil analisis digital forensik dari Puslabfor, mereka beroperasi di Indonesia itu kurang lebih baru sekitar 2 bulan sebelum penangkapan," kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Meski telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka, penyidik masih mendalami sosok yang diduga menjadi pengendali utama jaringan judi online tersebut.

Wira mengatakan, penyidik saat ini masih menggabungkan hasil pemeriksaan terhadap para admin dan koordinator dengan analisis digital forensik untuk mengidentifikasi pemimpin sindikat.

"Terkait leader, leader ini kami masih akan meramu seluruh hasil pemeriksaan terhadap khususnya yang admin, termasuk yang koordinator, nantinya untuk kami melakukan cross-check termasuk dari hasil data analisis digital," ujarnya.

Menurut Wira, penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan para tersangka yang mengaku hanya bekerja sebagai operator.

"Karena kalau berdasarkan keterangan, mereka hanya ngakunya cuma bekerja, tapi kami tidak putus sampai di situ," imbuhnya.

Ia memastikan jaringan tersebut merupakan sindikat yang dikendalikan dari luar negeri.

Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga berperan mendukung operasional sejak markas judi online mulai beroperasi.

Hingga kini, penyidik masih menelusuri struktur organisasi sindikat untuk mengungkap aktor utama di balik operasional judi online lintas negara tersebut.

 

Tetapkan 287 Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik sebelumnya mengamankan 321 WNA dan seorang warga negara Indonesia (WNI).

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif yang didukung analisis digital forensik dan keuangan, penyidik menetapkan 287 WNA sebagai tersangka.

Ia merinci para tersangka terdiri atas 76 warga negara China, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam.

“Dari 321 WNA yang kami amankan, 287 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang yang saat ini kami dalami keterlibatannya,” kata Wira.

Ratusan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan operasional perjudian daring tersebut.

Wira merinci sebanyak 175 orang berperan sebagai"customer service", 10 orang "programmer", 27 orang admin pemasaran, 22 orang admin keuangan, sembilan orang peserta pelatihan (trainee) yang telah mampu mengoperasikan situs judi daring, serta 44 orang yang mendukung kegiatan operasional.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6