Polisi Pamer Barang Bukti Judi Berkedok Arena Bermain

Polda Metro Jaya memamerkan ratusan mesin judi yang disita dari arena permainan di Jakut dan Jakbar. Sebanyak 60 orang turut diamankan.

Diterbitkan 26 Juni 2026, 16:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi menggerebek sarang judi berkedok arena permainan anak di Jakut dan Jakbar.
  • Modus operandi melibatkan deposit tunai/transfer dikonversi voucher untuk permainan judi.
  • 60 orang diamankan, barang bukti mesin, uang Rp 16,1 M, dan narkotika disita.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026.

Pada hari ini, Jumat (26/6/2026) di Polda Metro Jaya memamerkan barang bukti mesin 'Timezone' di Mapolda Metro Jaya. Mesin tersebut berwarna kuning dan biru yang berjumlah ratusan yang sudah dilingkari garis polisi Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, dua lokasi yang disatroni polisi ada di Disney Timezone di Jalan Jembatan 3 Raya No 5F - 5G, RT.23/RW.8, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Sky Timezone, Jl. Taman Surya Boulevard No.14 blok D2, RT.7/RW.15, Pegadungan, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat.

Menurut Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, perjudian yang terjadi bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung atau ikan atau naga, kartu paman, hingga slot.

"Para pemain melakukan deposit secara tunai maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher," ungkap Abdul

 

Amankan 60 Orang

Atas peristiwa tersebut, sebanyak 60 orang diamankan. Diketahui, para pemain yang terlibat melakukan deposit secara tunai maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher.

Sebagai informasi, selain mesin judi tersebut, hari ini di Mapolda Metro Jaya juga dipamerkan barang bukti berupa paket narkotika jensi ganja seberat 355,69 kg, sabu seberat 197,5 kg, dan obat keras dengan berat 13,42 ton.

Selain itu, ada juga tumpukan uang tunai yang berhasil disita senilai Rp 14,9 miliar dan Rp 1,2 miliar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6