OJK Ungkap Modus Baru Judi Online, Pakai QRIS hingga Kripto

OJK ungkap modus baru judi online yang memakai QRIS hingga kripto. Sebagai langkah antisipasi, OJK siapkan teknologi AI untuk lacak transaksi ilegal.

Diterbitkan 14 Juli 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan praktik perjudian online kini semakin canggih dengan memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital, mulai dari rekening penampungan (mule account), dompet elektronik, QRIS, virtual account hingga aset kripto untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

“Modus operasinya lintas negara,memanfaatkan berbagai platform digital, memanfaatkan rekening penampungan, dompet elektronik, QRIS, hingga aset kripto untuk penyamarkan aliran dana,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam OJK Banking Forum 2026, di Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Dian mengatakan perkembangan teknologi digital yang mendorong inovasi di sektor jasa keuangan juga dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan aktivitas ilegal secara lebih terorganisir, termasuk perjudian online.

“Perjudian online saat ini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang sangat terorganisir,” ujarnya.

Menurutnya, kejahatan perjudian online tidak hanya berdampak pada kerugian finansial masyarakat, tetapi juga memicu persoalan sosial yang lebih luas, mulai dari terganggunya ketahanan keluarga, menurunnya produktivitas nasional hingga mengancam integritas sistem keuangan.

“Kejahatan perjudian online ini selain membawa dampak buruk dari sisi finansial, juga telah memberikan dampak bagi kehidupan sosial masyarakat,” ujar Dian.

 

AI Disiapkan Hadapi Modus Baru Pelaku

Dian menyampaikan, melalui proses EDD sebanyak 32.453 rekening telah diblokir karena diduga digunakan dalam aktivitas perjudian daring.

Meski pengawasan terus diperkuat, OJK mengakui masih menghadapi berbagai tantangan dalam memberantas perjudian online. Salah satunya, pelaku mampu dengan cepat mengganti alamat situs dan domain, memanfaatkan server di luar yurisdiksi Indonesia, hingga menggunakan VPN dan aplikasi terenkripsi.

Selain itu, berkembangnya instrumen pembayaran digital seperti dompet elektronik, virtual account dan aset kripto membuat proses identifikasi transaksi serta pelacakan aliran dana menjadi semakin sulit. Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK tengah mengembangkan berbagai perangkat pengawasan berbasis artificial intelligence (AI).

“Pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan artificial yang belum optimal yang sebenarnya dapat menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih modern,” pungkasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6