Laporan Transaksi Judi Online Melonjak 260%

OJK mengungkapkan judi online menjadi kejahatan ekonomi terorganisir dengan memakai berbagai modus operasi.

Diterbitkan 14 Juli 2026, 16:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana asal (TPA) perjudian online terus menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan.

Bahkan, laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dari industri perbankan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk indikasi perjudian online melonjak hingga 260,03% sepanjang 2025.

“Laporan LTKM untuk indikasi TPA perjudian pada tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 260,03%,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam acara OJK Banking Forum 2026, di Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Dian mengatakan, lonjakan tersebut menjadi bukti praktik perjudian online telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang semakin terorganisir dan kompleks.

"Perjudian online saat ini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang sangat terorganisir,” ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini modus operasinya pun memanfaatkan berbagai instrumen keuangan digital sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih ketat dari seluruh pemangku kepentingan.

"Modus operasinya lintas negara,memanfaatkan berbagai platform digital, memanfaatkan rekening penampungan, dompet elektronik, QRIS, hingga aset kripto untuk penyamarkan aliran dana,” ujarnya.

Dia menuturkan, selain menimbulkan kerugian finansial, perjudian online juga telah membawa dampak sosial yang luas terhadap masyarakat, mulai dari ketahanan keluarga hingga produktivitas nasional.

Indikasi Judi Online Makin Mendominasi Laporan ke PPATK

Dian mengungkapkan, data LTKM yang disampaikan seluruh perbankan kepada PPATK menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Di satu sisi, kondisi tersebut mencerminkan semakin kuatnya komitmen industri perbankan dalam mendeteksi dan melaporkan transaksi mencurigakan.

 

 

Tantangan Memberantas Judi Online

Namun, di sisi lain, data tersebut juga menunjukkan masih besarnya tantangan dalam memberantas perjudian online di Indonesia. Dari laporan LTKM tahun 2025 dengan indikasi tindak pidana asal perjudian sebesar 260,03%, OJK mencatat kontribusi indikasi perjudian terhadap total indikasi tindak pidana asal melonjak dari 18,37% pada Desember 2024 menjadi 48,83% pada Desember 2025.

Sementara itu, hingga kuartal I 2026, indikasi tindak pidana asal perjudian masih mendominasi sebesar 35,28% dari total laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampaikan perbankan kepada PPATK.

"Peningkatan indikasi TPA perjudian yang terjadi dalam tahun 2025 nampaknya masih terus berlanjut, di mana sampai dengan kuartal I 2026, indikasi TPA perjudian merupakan 35,28% dari total laporan transaksi keuangan mencurigakan,” pungkasnya.

 

OJK Blokir 36.191 Rekening Terkait Judi Online

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 36.191 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online (judol). Jumlah tersebut meningkat sekitar 3.000 rekening dibandingkan data April 2026 yang mencapai 33.836 rekening. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, langkah itu merupakan tindak lanjut atas data rekening terindikasi judi online yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence dan/atau pemblokiran terhadap kurang lebih 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring,” kata Dian dalam konferensi pers disiarkan daring, Selasa (7/7/2026).

Menurut dia, OJK juga meminta bank memperluas penelusuran dengan menutup rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan nomor induk kependudukan (NIK) dari pihak yang terindikasi terlibat judi online. Selain itu, perbankan diminta memperkuat proses enhanced due diligence untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

Di sisi penegakan ketentuan, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR CPR Parmata Arta yang berlokasi di Jalan Raya Klaten–Solo Kilometer 8,4, Jawa Tengah.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6