Sukses

Perintahkan Sprindik Baru, Kajati Riau Ogah Bebaskan Mantan Bupati Indragiri Hilirdari Jeratan Hukum

Kepala Kejati Riau Jaja Subagja memerintahkan Kepala Kejari Indragiri Hilir segera menerbitkan sprindik baru untuk mantan Bupati Indragiri Hilir.

Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan tidak lagi menyandang tersangka korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Hakim tunggal di pengadilan menggugurkan status Indra sebagai tersangka korupsi penyertaan modal di PT Gading Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006

Kepala Kejati Riau Jaja Subagja sudah memanggil Kepala Kejari Indragiri Hilir Rini Trianingsih terkait kekalahan di praperadilan ini. Evaluasi sudah dilakukan untuk mengetahui apakah penyidikan ada kelemahan.

"Pada dasarnya sudah sesuai SOP tapi hakim berpendapat lain," kata Jaja, Senin siang, 25 Juli 2022.

Sebagai jaksa tertinggi di Riau, Jaja memerintahkan tim penyidik Kejari Indragiri Hilir menyiapkan langkah agar Indra tidak bebas dari jeratan hukum.

"Buat sprindik (surat perintah penyidikan) baru, apa yang menjadi perbedaan dengan hakim, itu dibenahi," tegas Jaja.

Jaja sudah memerintahkan tim penyidik melakukan gelar perkara. Surat perintah penyidikan baru segera diterbitkan dalam waktu dekat.

"Jangan sampai dia (Indra) lepas," tegas Jaja.

Sebelumnya, Indra Muchlis Adnan bebas dari tahanan dan status tersangka korupsi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tembilahan pada 11 Juli 2022. Pada malam harinya, mantan Bupati Indragiri Hilir dua periode itu langsung keluar dari rutan dan pulang ke rumah.

Lepasnya status tersangka korupsi penyertaan modal itu berdasarkan putusan hakim tunggal di pengadilan tersebut. Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Indra Muchlis Adnan dalam perkara korupsi di PT GCM.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Lain

Dalam petikan putusan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh, hakim menyatakan surat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) tidak sah.

Selanjutnya, hakim menyatakan penetapan tersangka dengan Nomor TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 terhadap Indra Muchlis Adnan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim memerintah Kejari Inhil segera membebaskan Indra Muchlis Adnan dari tahanan. Kejari diperintahkan mengembalikan harkat martabat mantan politisi Golkar itu.

Sebelumnya dalam perkara ini, Kejari Inhil juga menjerat mantan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan. Dia sudah lebih dulu ditahan dan tidak mengajukan praperadilan.

Sementara itu, Indra Muchlis sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 30 Juli 2022. Penahanan selama 20 hari terhitung 30 Juni 2022 hingga tanggal 19 Juli 2022.

GCM merupakan BUMD yang dibentuk saat Indra Muchlis menjabat sebagai Bupati Inhil. Pada perusahaan ini, Pemkab Inhil menyertakan modal awal Rp4,2 miliar dari APBD.

PT GCM didirikan melalui akte Notaris Nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.

Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM ini telah diusut kejaksaan sekitar 2011. Selain memeriksa puluhan saksi, tim jaksa penyidik juga menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.