Kebakaran Gunung Bromo Berulang, Kemenhut Selidiki Dugaan Tindak Pidana

Kebakaran Gunung Bromo kembali berulang membawa keprihatinan banyak orang.

Diterbitkan 13 September 2026, 05:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lumajang - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas atas berulangnya petaka kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum), sebuah tim khusus diterjunkan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana di balik terbakarnya kawasan konservasi bernilai ekologis tinggi tersebut.

​Langkah ini diambil guna membongkar konstruksi perkara secara menyeluruh, mulai dari kronologi, motif, hingga aktor di balik peristiwa. Tak main-main, pembuktian hukum akan diperkuat secara scientific crime investigation dengan menggandeng dua pakar senior, ahli kebakaran hutan dan lahan Prof. Bambang Hero Saharjo, dan Prof. Basuki Wasis, yang juga ahli kerusakan tanah dan lingkungan.

​Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penanganan kasus ini berfokus pada pengumpulan fakta teknis dan bukti ilmiah di lapangan.

​"Proses penyelidikan terus berlanjut mencakup olah TKP, pengumpulan bahan keterangan, hingga analisis dampak kerusakan bersama tim ahli. Kami memastikan setiap langkah penegakan hukum memiliki dasar yang presisi, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Aswin, Minggu (13/9/2026). ​

Sorotan tajam Kemenhut ditujukan pada tingginya frekuensi kebakaran yang terus berulang di TNBTS. Selain menghanguskan tutupan vegetasi, kerusakan ini mengancam fungsi ekologis kawasan serta merugikan masyarakat luas yang menggantungkan mata pencaharian pada kelestarian Bromo. ​

Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa penindakan di kawasan konservasi memerlukan sinergi lintas instansi, mulai dari Balai TNBTS, aparat penegak hukum, hingga masyarakat relawan. ​

"Kawasan TNBTS memiliki nilai ekologis dan sosial yang sangat vital. Negara hadir tidak hanya untuk memadamkan api, tetapi juga memastikan setiap tindakan yang merusak lingkungan dipertanggungjawabkan secara hukum tanpa kompromi," tegas Dwi. ​

Saat ini, tim khusus terus menyisir pola kebakaran dan merekap aktivitas di sekitar titik api sebelum kejadian. Kemenhut memastikan penegakan hukum berbasis bukti ini menjadi sinyal keras agar kejahatan lingkungan di kawasan konservasi tidak terus terulang.