Sukses

Pemuda Berkumis Tipis Nekat Cabuli Bocah SD di Makassar

Kepada polisi, si pemuda berkumis tipis mengelak mencabuli bocah SD itu, melainkan hanya berpacaran.

Liputan6.com, Makassar - Pemuda berkumis tipis, inisial RU (22) tak bisa berkutik saat tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar menangkapnya saat bersembunyi di rumahnya di Jalan Sungai Saddang Baru, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat, 10 Agustus 2018.

Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korbannya, inisial SL (10), bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Inspektur Satu (Iptu) Ismail mengatakan dalam memuluskan aksi bejatnya, pencabul itu menawarkan sebuah minuman gelas kepada korban yang diketahui merupakan warga Jalan Maccini, Kecamatan Makassar itu.

"Setelah itu, pelaku mengajak korban naik ke motornya dan membawanya ke rumah rekannya yang terletak di Jalan Monginsidi Baru, Makassar. Nah di situlah, pelaku menjalankan aksi pencabulannya," kata Ismail.

Usai mencabuli korban, pelaku yang berciri-ciri memiliki kumis tipis lalu membonceng korban kembali ke rumahnya. Belakangan, korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke orangtuanya.

"Sehingga, orangtua korban ini datang melapor ke Polrestabes Makassar dan setelah laporannya diterima, tim lalu bergerak cepat menjemput pelaku yang sedang bersantai di rumahnya," kata Ismail.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Konyol Pencabul

Si pencabul berkumis tipis itu sempat mengelak. Di hadapan penyidik, ia membantah tudingan dugaan pencabulan yang diarahkan kepadanya.

"Saya tidak paksa korban. Saya pacaran sudah tiga hari," ucap inisial RU.

Menurutnya, korban awalnya cekcok dengan ibunya. Bocah SD kemudian curhat kepadanya sehingga ia mengajak korban ke rumah rekannya di Jalan Monginsidi Baru, Kecamatan Rappocini, Makassar.

"Teman saya keluar dan meninggalkan kami berdua di rumahnya. Setelah itu, korban yang lebih awal mencium saya. Memang saya sempat membuka celananya. Tapi belum sempat terjadi begituan," kata si pemuda berkumis tipis itu.

Atas perbuatannya, ia kini ditahan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.  Pelaku diancam pidana Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 6 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.