Sekda Lindas Adik Kandung hingga Patah Tulang Usai Ketahuan Bareng Wanita Lain

Peristiwa bermula ketika terjadi perselisihan antara korban dan tersangka di lokasi kejadian.

Diterbitkan 04 Agustus 2026, 20:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sekda Konsel IP ditetapkan tersangka penganiayaan adik kandungnya, AP.
  • Korban AP mengalami patah tulang kaki akibat terlindas mobil tersangka.
  • Insiden terjadi setelah korban memergoki tersangka di mobil dengan wanita lain.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial IP (56) ditetapkan seagai tersangka kasus penganiayaan. IP diduga menganiaya adik kandungnya sendiri, AP (50).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, saat ini tersangka telah dilakukan penangkapan berdasarkan laporan polisi yang masuk di Polresta Kendari, pada Senin (3/8/2026).

"Tersangka diamankan oleh Tim Patroli Polresta Kendari usai menerima laporan melalui Layanan 110. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka," kata Welliwanto Malau, Selasa (4/8/2026).

Dia menyebutkan insiden penganiayaan tersebut terjadi di kawasan BTN Pradana 9, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Minggu (2/8/2026).

Kronologi Penganiayaan

Welliwanto menjelaskan peristiwa bermula ketika terjadi perselisihan antara korban dan tersangka di lokasi kejadian. Korban mendapati tersangka yang merupakan kakak kandungnya sedang berada di dalam mobil bersama seorang wanita lain.

Melihat hal tersebut, korban bersama istri dan anak tersangka mencoba mencegat kendaraan agar tersangka tidak pergi. Namun, tersangka yang enggan keluar dari mobil memilih mengarahkan kendaraannya dan membanting setir ke arah kiri.

"Saat itu korban berada di sisi kiri mobil. Akibat belokan mendadak dari tersangka, kaki korban terlindas ban mobil hingga mengalami patah tulang pada punggung jari kaki, serta memar dan lecet akibat trauma tumpul," ujar Welliwanto Malau.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Polresta Kendari menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam beserta STNK atas nama Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta dua buah pelat nomor polisi B 1483 PDW.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau Pasal 474 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya, dikutip dari Antara.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6