Reaksi Kejagung soal Rencana Febri Adriansyah Ajukan Praperadilan

Gugatan tersebut akan menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejagung, penyidik Polda Metro Jaya, dan/atau Kortas Tipikor Polri.

Diterbitkan 04 Agustus 2026, 19:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung mempersilakan Febrie Adriansyah ajukan dua praperadilan, hak tersangka sesuai KUHAP.
  • Praperadilan pertama menguji penetapan tersangka TPPU dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.
  • Praperadilan kedua menguji penetapan tersangka korupsi/TPPU, penggeledahan, dan penyitaan oleh Polda/Kortas Tipikor.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons rencana mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan. Gugatan tersebut akan menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejagung, penyidik Polda Metro Jaya, dan/atau Kortas Tipikor Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mempersilakan kepada Febrie untuk mengajukan permohonan praperadilan. Dia menilai, langkah itu merupakan hak tersangka dan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Silakan itu hak tersangka dan PH (Penasehat Hukum) kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," jelas Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Dua Praperadilan yang akan Diajukan Febrie

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan kedua permohonan rencananya diajukan secara terpisah karena memiliki objek dan tindakan hukum yang berbeda.

Permohonan pertama akan menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman.

Sementara itu, permohonan kedua akan menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Permohonan tersebut juga akan mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri.

“Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor,” ujarnya.

Firman mengatakan pemisahan permohonan tersebut merupakan bagian dari strategi hukum tim advokat. Menurut dia, masing-masing perkara memiliki objek serta dasar pengujian yang berbeda.

“Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6