KPK Benahi Sistem Internal usai Pegawai Diduga Peras Bupati Pemalang

Evaluasi dilakukan menyusul keterlibatan seorang polisi yang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi dalam perkara tersebut.

Diterbitkan 31 Juli 2026, 05:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi sistem pengamanan dokumen internal setelah terungkap dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Evaluasi dilakukan menyusul keterlibatan seorang polisi yang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi dalam perkara tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, evaluasi difokuskan pada penguatan sistem pengelolaan dokumen agar akses terhadap berkas perkara benar-benar terbatas hanya untuk pihak yang berkepentingan.

"Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen dari penyelidik itu bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Setyo, langkah tersebut bertujuan mencegah pegawai yang tidak memiliki kewenangan mengakses dokumen perkara korupsi yang sedang ditangani KPK. Dengan sistem yang lebih ketat, pimpinan juga dapat melacak alur dokumen apabila terjadi penyimpangan.

"Manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, kami bisa tahu semua, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu yang salah," ujarnya.

Selain memperkuat pengamanan dokumen, evaluasi juga dilakukan untuk menjaga moral dan kinerja pegawai KPK agar tidak terdampak oleh kasus yang melibatkan personel internal.

"Supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya sedikit banyak berpengaruh terhadap moril, mental, dan kinerja," kata Setyo, dikutip dari Antara.

Pegawai KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/7/2026), yang menjadi OTT ke-18 sepanjang 2026. Dari 21 orang yang diamankan, salah satunya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Selanjutnya, KPK membawa 14 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo.

Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tampil mengenakan rompi oranye KPK.

KPK mengungkap perkara ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris alias Gus Haris sebagai tersangka.

Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang diduga dilakukan oleh Setya Budi Dias, seorang polisi yang sedang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6