Â
Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi ojol menolak pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) berdasarkan aturan ganjil genap. Mengingat sebagai mata pencarian utama, cari uang bagi driver ojol tidak bisa diselang-seling. Terkait kebijakan tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengusulkan agar pengemudi ojek daring mendapatkan relaksasi atau pengecualian pada kebijakan ganjil-genap yang diberlakukan bagi kendaraan roda dua pada saat membeli BBM di SPBU.
Munafri mendorong adanya kebijakan khusus bagi tukang ojek terutama apabila aturan ganjil-genap kendaraan roda dua diterapkan dalam pengendalian penyaluran BBM bersubsidi.
Advertisement
"Teman-teman ojol ini kan mobilitas tinggi dalam memenuhi kebutuhan, kalau bisa dilonggarkan kebijakan khusus di SPBU, direlaksasi terhadap ganjil-genap ini karena mereka beroperasi setiap hari," ujar Munafri beberapa waktu lalu.
Menurut Munafri, pengemudi ojol memiliki karakteristik mobilitas yang berbeda dengan pengguna kendaraan pada umumnya. Mereka menggunakan sepeda motor sebagai sarana utama untuk mencari nafkah dan beroperasi hampir setiap hari dengan tingkat mobilitas yang tinggi.
Karena itu, Appi sapaan Munafri, menilai kebijakan pengendalian BBM tidak seharusnya diberlakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi pengemudi ojol yang menggantungkan pendapatannya dari aktivitas di jalan.
"Jika perlu, pengemudi ojol mesti diberikan tanda khusus sehingga petugas di lapangan dapat membedakan kendaraan ojol dengan kendaraan pribadi," kata dia.
Appi menjelaskan, aktivitas pengemudi ojol sangat bergantung pada ketersediaan waktu dan mobilitas. Ketika mereka harus menyesuaikan aktivitas dengan aturan ganjil-genap, ruang gerak untuk mendapatkan penumpang maupun menjalankan layanan pengantaran otomatis ikut terbatas.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi semakin menekan pendapatan para pengemudi ojol yang dalam beberapa waktu terakhir juga harus menghadapi dampak antrean panjang BBM di sejumlah SPBU.
Namun demikian, Appi menekankan bahwa adanya kebijakan khusus berupa relaksasi tersebut harus disertai mekanisme yang jelas.
Artinya perlu koordinasi pihak Pertamina, Pemprov dan pemilik SPBU serta satgas agar kebijakan khusus untuk ojol harus memiliki petunjuk pelaksanaan yang tegas sehingga tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan.
Appi mengusulkan penggunaan tanda atau identitas khusus bagi kendaraan ojol yang mendapatkan pengecualian. Dengan begitu, petugas dapat melakukan verifikasi di lapangan dan memastikan fasilitas tersebut benar-benar diterima oleh pengemudi ojol.
"Ini perlu dipastikan petunjuk pelaksanaannya supaya benar-benar kepada ojol itu tidak salah sasaran atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mau main-main lagi di dalam situ," imbuh Munafri.
Selain persoalan ojol dan ganjil-genap, Appi juga menekankan ke pihak Pertamina agar menjamin ketersediaan BBM bersubsidi di SPBU.
Â
Soal Kemitraan
Selain persoalan bahan bakar minyak, status ojol juga perlu menjadi perhatian. Akademisi Universitas Hasanuddin Rizal Pauzi, mengatakan sikap Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) yang menyebut bahwa ojol adalah 'pekerja mandiri', menunjukkan aspirasi pengemudi ojol tidak seragam. Sebagian mendorong status sebagai pekerja atau buruh, sementara sebagian lain ingin mempertahankan fleksibilitas kerja.
"Pendapat KSOS penting diperhatikan karena menunjukkan bahwa pengemudi ojol bukan kelompok yang memiliki satu pandangan yang seragam mengenai status mereka. Pemerintah tidak boleh menganggap satu aspirasi otomatis mewakili seluruh pengemudi," kata Rizal dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Menurut Rizal, penentuan status pengemudi tidak bisa hanya melihat istilah 'kemitraan', tetapi juga tingkat kontrol platform, kebebasan waktu kerja, dan pola imbalan. Sebab, karakter kerja ojol sangat beragam, ada yang bergantung pada satu aplikasi, ada pula yang menggunakan beberapa platform sekaligus sambil menjalankan usaha lain.
"Ada pengemudi yang ingin tetap memiliki kebebasan menentukan kapan bekerja, menggunakan platform mana, bahkan menjalankan aktivitas ekonomi lainnya. Karakter seperti ini perlu diperhitungkan ketika pemerintah menentukan status hukum pengemudi," ujarnya.
Rizal menyebut fenomena ini sebagai bagian dari dinamika perumusan kebijakan publik, merujuk pada teori Advocacy Coalition Framework. Dalam kerangka itu, berbagai kelompok dengan kepentingan berbeda turut memengaruhi arah kebijakan, dan KSOS menjadi salah satu suara yang membawa perspektif kemandirian pengemudi.
Meski begitu, Rizal menegaskan mempertahankan status mandiri bukan berarti mengabaikan perlindungan. Pemerintah tetap perlu memastikan jaminan sosial, keselamatan kerja, transparansi tarif, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
"Yang harus dihindari adalah anggapan bahwa hanya ada dua pilihan, yakni menjadi buruh sepenuhnya atau menjadi mitra tanpa perlindungan. Pemerintah perlu mencari desain baru yang sesuai dengan karakter ekonomi platform," katanya.
Ia berharap pandangan KSOS dijadikan salah satu bahan kebijakan, namun tetap ditempatkan berdampingan dengan aspirasi kelompok pengemudi lain, termasuk yang mendorong status ketenagakerjaan.
"Kehadiran KSOS dengan pandangan yang berbeda justru memperkaya proses kebijakan. Pemerintah harus mendengar semua kelompok, memetakan kepentingannya, kemudian menentukan desain yang paling mampu memberikan kepastian hukum, mempertahankan fleksibilitas, dan menjamin perlindungan sosial bagi pengemudi," kata Rizal.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496780/original/008517100_1770603779-bpjs.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5106272/original/077387000_1737601756-Bp2mi1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5411187/original/066520500_1763004762-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-13T103028.882.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332312/original/026531200_1787650496-cek_fakta_Abdul_muti_-_bantuan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344965/original/089001700_1789013915-1118074.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5349953/original/059135700_1757945389-Bapenas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346936/original/048560000_1789222746-WhatsApp_Image_2026-09-12_at_19.50.01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5010796/original/017006400_1731931573-20241117_084948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3518881/original/000279300_1627027346-karbon_un.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346407/original/065215400_1789134579-WhatsApp_Image_2026-09-11_at_8.17.12_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343729/original/089297500_1788876170-ChatGPT_Image_8_Sep_2026__20.55.32.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345099/original/099922200_1789018436-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_8.12.08_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344539/original/028876300_1788949127-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_15.29.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1527841/original/075874300_1488787214-IMG_1488240797111.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343987/original/026376000_1788929980-toraja_2.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343928/original/029365100_1788925942-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_09.14.10.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340277/original/096438600_1788499326-ChatGPT_Image_4_Sep_2026__12.19.35.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349262/original/013030200_1789493680-IMG-20260916-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306249/original/096169900_1784869434-WhatsApp_Image_2026-07-24_at_11.16.33_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349237/original/065267700_1789485947-459929.jpg)