Polisi Bakal Bongkar Makam Sutrimo

Pembongkaran makam itu bakal dilakukan setelah kepolisian membuka peluang melakukan ekshumasi jenazah Sutrimo apabila menemukan penyebab kematian tidak wajar.

Diterbitkan 27 Juli 2026, 19:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi pertimbangkan ekshumasi Sutrimo jika kematiannya diduga tidak wajar.
  • Ekshumasi adalah tahap akhir, polisi masih dalami informasi dan tunggu laporan keluarga.
  • Keluarga diimbau lapor kejanggalan kematian, polisi tetap hormati masa duka.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian membuka peluang melakukan ekshumasi makam terhadap jenazah Sutrimo untuk mengungkap penyebab kematian pria berusia 42 tahun tersebut. Namun langkah tersebut baru akan ditempuh kepolisian apabila penyelidikan mengarah kepada dugaan kematian tidak wajar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ekshumasi merupakan salah satu tahapan dalam proses penyidikan untuk mengetahui penyebab pasti kematian seseorang.

"Ekshumasi itu dilakukan nanti apabila untuk menentukan kita mencari tahu akibat kematian seseorang. Nah ini kan ada tahapan-tahapan," kata Budi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Menurut Budi, kepolisian hingga kini masih mendalami seluruh informasi berkaitan dengan kematian Sutrimo. Karena itu, keputusan untuk melakukan ekshumasi belum diambil.

"Kami akan menyampaikan kepada teman-teman tahapan awal. Nanti kami update lagi perkembangan selanjutnya,” ujar dia.

Budi menjelaskan, ketentuan mengenai ekshumasi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian.

“Kita melihat memang ada di dalam KUHAP itu menentukan bahwa seizin keluarga ataupun tidak diberi izin apabila kematian tersebut dianggap wajar atau tidak wajar. Maka tahapannya nanti itu sudah tahap akhir akan dilakukan ekshumasi,” kata Budi.

Kepolisian hingga kini masih terus melakukan penyelidikan. Kepolisian mendalami pelbagai informasi, termasuk dokumen dan foto beredar di media sosial, serta memberi ruang kepada keluarga korban masih berduka.

 

Polisi Tunggu Keluarga Melapor

Budi mengatakan, kepolisian hingga kini masih memberi ruang kepada keluarga tengah berduka. Namun apabila keluarga merasa ada hal janggal, kepolisian siap menerima laporan untuk ditindaklanjuti.

“Apabila memang keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S, ini bisa membuat laporan kepada Polda Metro Jaya. Dan ini lebih pro justisia, lebih tepat, lebih enak untuk kita melakukan pendalaman,” ujar dia.

Menurut Budi, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang dibuat keluarga terkait dugaan kematian tidak wajar tersebut. Karena itu, polisi masih melakukan pendalaman berdasarkan informasi yang beredar.

Meski demikian, Budi menegaskan kepolisian tetap menghormati kondisi keluarga yang masih berduka sehingga proses penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan empati.

“Kita sampaikan bahwa pihak keluarga masih berduka. Jadi kita harus bisa memisahkan antara proses penegakan hukum dengan empati yang diterima oleh pihak keluarga,” tandas Budi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6