Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah hadir di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Diterbitkan 24 Juli 2026, 16:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi.
  • Pemeriksaan terkait penyidikan baru dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  • Status saksi wajib sesuai putusan MK, diperiksa sebelum penetapan status hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, pada Jumat (24/7/2026).

Kehadirannya dikonfirmasi langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Ia mengatakan, Febrie telah tiba di Gedung Kejaksaan Agung.

"Sudah hadir dalam pemeriksaan,” kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).

Saat ditanya waktu kedatangan Febrie, Anang mengatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

“Di Kejagung. Dari jam 13-an,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung meluruskan polemik soal status mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang masih dipanggil sebagai saksi.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan, pemanggilan itu merupakan prosedur wajib karena penyidik sedang menangani perkara baru dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada hari ini, Jumat (24/7/2026). Menurut Rudi, status saksi diberikan karena penyidik tengah menangani perkara baru setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dugaan TPPU. Karena itu, penyidik wajib lebih dulu memeriksa Febrie sebelum menentukan status hukumnya.

“Jangan ada bias kenapa menjadi saksi. Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan,” ujar Rudi, Jumat.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan konsekuensi hukum yang harus dijalankan penyidik sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014.

“Sesuai putusan MK, seseorang harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan status hukumnya,” ujarnya.

 

Penyidikan TPPU

Rudi mengatakan, praktik itu juga diperkuat putusan praperadilan yang mengharuskan penyidik lebih dulu meminta keterangan dari pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau seseorang tiba-tiba ditetapkan statusnya tanpa lebih dulu diperiksa, penetapannya bisa dinilai tidak sah,” katanya.

Ia mengungkapkan, penyidik sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie pada Rabu lalu. Namun, mantan Jampidsus itu tak memenuhi panggilan sehingga penyidik kembali melayangkan panggilan kedua.

Menurut Rudi, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara TPPU yang dikembangkan dari hasil pendalaman alat bukti dan barang bukti yang telah disita penyidik.

“Sprindik baru diterbitkan untuk memastikan seluruh barang bukti hasil penggeledahan menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam penanganan perkara TPPU,” tandasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6