Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Terkait Kasus Asabri

Tim 9 Kejagung kembali memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Diterbitkan 08 September 2026, 10:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa Kejagung terkait korupsi dan TPPU Asabri/Jiwasraya.
  • Febrie berstatus tersangka berdasarkan penetapan instansi lain, namun bersikap kooperatif.
  • Kejagung tetapkan Nurman Herin tersangka TPPU, bukti emas 74kg dan uang ratusan miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Selasa (8/9/2026).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Agung pada pukul 09.00 WIB.

"Hari ini pak FA diagendakan diperiksa sebagai Tersangka dalam Penyidikan Dugaan Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Proses Penanganan Hukum oleh Oknum Pegawai Negeri atau Oknum Penyelenggara Negara Dalam Perakara PT. ASABRI dan/atau PT. Asuransi Jiwasraya," kata Febri dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Febri mengaku heran dengan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, status tersangka dalam perkara itu ditetapkan berdasarkan penetapan tersangka oleh instansi lain maupun putusan praperadilan. Meski demikian, Febrie tetap akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"FA akan kooperatif & menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami Advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut," ujarnya.

 

Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka TPPU.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Kejagung sebelumnya juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.

Ketiga penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6