Sidang Ade Kuswara dan Roy Suryo Ditunda Imbas Erupsi Anak Krakatau

Dampak erupsi Anak Krakatau merembet hingga ruang sidang.

Diterbitkan 08 September 2026, 10:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Erupsi Gunung Anak Krakatau berimbas pada jalannya sejumlah persidangan. Beberapa sidang terpaksa ditunda karena pihak yang seharusnya hadir terkendala perjalanan udara.

Salah satunya adalah sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Keduanya telah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 7 September 2026, untuk menjalani sidang vonis dalam perkara dugaan suap.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kuasa hukum masing-masing terdakwa juga telah hadir di ruang sidang. Tak lama kemudian, dua hakim masuk dan persidangan dibuka.

Namun, Ketua Majelis Hakim Novian Saputra kemudian menyampaikan bahwa sidang dengan agenda pembacaan putusan ditunda. Penundaan terjadi karena salah satu hakim anggota yang menangani perkara tersebut terkendala penerbangan akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.

"Sidang ditunda sampai pekan depan, 14 September 2026," ujar Hakim Novian di ruang sidang, dikutip Selasa (8/9/2026).

Penundaan tersebut memicu reaksi massa yang berada di ruang sidang. Mereka menyoraki keputusan penundaan tersebut. Hakim Novian pun merespons sorakan tersebut.

"Tolong nanti pengamanan, jangan seperti ini lagi. Ini teriak-teriak. Ini ruangan sidang bukan pasar. Jangan ada Minggu depan," tegas Hakim Novian.

Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dituntut 7 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sementara itu, ayahnya, HM Kunang, dituntut 4 tahun penjara.

"Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara selama 7 tahun dan denda 300 juta rupiah," kata jaksa di PN Bandung, Senin, 3 Agustus 2026.

"Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 HM Kunang selama 4 tahun penjara," lanjut jaksa.

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sidang Roy Suryo Juga Ditunda

Selain sidang Ade Kuswara, sidang praperadilan kelima Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga ditunda pada Senin, 7 September 2026.

Melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang Roy Suryo seharusnya digelar pada Senin pagi (8/9/2026) pukul 08.30 WIB.

Agenda persidangan adalah pemanggilan kembali pihak termohon, yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Menteri Keuangan, yang sebelumnya tidak hadir dalam sidang perdana pada Senin, 31 Agustus 2026.

Sidang ditunda karena Hakim Tunggal I Ketut Darpawan yang menangani perkara Roy Suryo masih berada di kampung halamannya di Denpasar, Bali. Ia belum dapat kembali ke Jakarta akibat paparan abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang berdampak pada penerbangan.

"Sidang ditunda ya, jadi besok jam 13.00 WIB, karena hakim tunggal masih di luar kota, di Bali ya, kondisinya belum bisa kembali ke Jakarta karena Bandara Soekarno-Hatta ditutup," ujar Roy Suryo, Senin, 7 September 2026.

Roy yang datang bersama tim kuasa hukum dan sejumlah relawan telah berada di PN Jaksel sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Ia kemudian mendapat informasi bahwa sidang kembali ditunda.

"Iya ini lanjut dulu, pulang lagi, karena itu, ya, dampak dari sebaran abu vulkanik kan, beliau harusnya ke Jakarta menggunakan pesawat tapi belum bisa, jadi ditunda besok," jelas Roy.

Sebelumnya, Roy Suryo memastikan akan terus melawan setelah permohonan ganti rugi Rp 200 juta dinyatakan tidak dapat diterima PN Jakarta Selatan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu langsung menginstruksikan tim kuasa hukumnya menyiapkan praperadilan baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy setelah sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 6 Agustus 2026.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6