Wamensesneg Buka Suara soal Nasib Karyawan Hotel Sultan

Pemerintah menjamin karyawan Hotel Sultan tidak akan menjadi korban dari pengambilalihan aset negara.

Diterbitkan 18 Juni 2026, 13:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah menjamin nasib karyawan Hotel Sultan pasca pengambilalihan aset.
  • Karyawan diminta melapor ke PPKGBK untuk pendataan dan verifikasi hak.
  • Aset negara Hotel Sultan kembali setelah 50 tahun dikelola pihak lain.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan, pemerintah akan memperhatikan nasib karyawan dari Hotel Sultan. 

"Kementerian Sekretariat Negara minta kepada PPKGBK (Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno) untuk bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib dari karyawan Hotel Sultan ini," kata dia di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

"Jadi intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan," sambungnya.

Juri meminta karyawan Hotel Sultan untuk tidak perlu khawatir mengenai nasib kedepannya. Dia meminta mereka agar segera melapor kepada pihak PPKGBK untuk proses pendataan.

"Kami buka saluran, untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPKGBK," ungkap Juri.

Sementara untuk pemanfaatan aset, Juri menyebut pengelolaannya akan digunakan untuk kepentingan publik. Namun begitu, ia enggan menjelaskan lebih detail terkait rancangan pengelolaan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PPKGBK mengenai hal tersebit

Menurutnya, yang terpenting hari ini yaitu kembalinya aset negara setelah 50 tahun dikelola oleh pihak lain.

"Yang penting hari ini kita sudah selesai menjalankan satu agenda penting, peristiwa penting, kembalinya aset negara setelah 50 tahun dikelola oleh pihak lain, dan kita bersyukur hari ini aset ini kembali ke negara," jelasnya.

 

Bakal Dipenuhi Haknya

Sementara, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, mengatakan data karyawan yang telah didaftarkan bakal diverifikasi.

Dia menegaskan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk hak-hak mereka terpenuhi.

"Nanti dari data-data tersebut kita akan verifikasi ulang. Tenu kita juga sudah mengadakan rakor dengan Kemenaker, pastinya memastikan agar hak-hak mereka karena ada waktu, masa yang kewajiban dari yang lama," kata Rakhmadi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6