Sidang Vonis Andrie Yunus: 4 TNI Divonis Berbeda, Paling Lama 3 Tahun

Sebelumnya 4 anggota TNI itu dituntut 2,5 tahun penjara.

Diterbitkan 10 Juni 2026, 11:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan vonis berbeda pada empat terdakwa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Sersan Dua Edi Sudarko (ES) sebagai terdakwa I divonis 3 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat. Kemudian Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW) sebagai terdakwa II divonis 2,5 tahun dan pidana tambahan dipecat.

"Mengadili terdakwa I divonis 3 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat. Terdakwa II divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat," kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP) sebagai terdakwa III divonis 2 tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka (SL) sebagai terdakwa IV divonis 1,5 tahun penjara.

Setelah membacakan vonis, hakim bertanya kepada para terdakwa apakah menerima putusan atau tidak. Lewat kuasa hukumnya, empat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oditur militer.

"Diberikan waktu tujuh hari untuk kedua pihak berpikir," kata hakim.

 

Rencana Penyiraman Air Keras

Di persidangan sebelumnya, oditur militer menyampaikan bahwa motif penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus karena dendam pribadi. Salah satu terdakwa, Sersan Dua Edi Sudarko, mengaku kesal melihat aksi Andrie Yunus yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont. Kekesalan itu kemudian menjadi bahan obrolan di mess prajurit hingga muncul usulan untuk menyiram Andrie setelah para terdakwa sama-sama tersulut emosi.

“Setelah ketiga saudara terdakwa melihat video tersebut langsung emosi kemudian terdakwa dua menyampaikan, jangan dipukuli kita siram saja,” kata Edi Sudarko saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Edi mengaku mengenal Andrie Yunus hanya dari media sosial. Dia tidak berada di Hotel Fairmont saat kejadian. Tetapi sejak saat itu, dia mengaku rutin melihat video Andrie karena menilai aktivis KontraS itu “over acting”.

Rasa kesalnya itu disampaikan ke terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, pada 9 Maret 2026 usai salat Zuhur berjamaah di Masjid Al Ikhlas.

“Saya menyampaikan bahwa saya merasa kesal melihat dalam video tersebut Andrie Yunus bersifat arogansi, over acting, waktu itu di Hotel Fairmont tidak ada sopan santun. Saya anggap itu menginjak-injak harga diri TNI,” ucap Edi.

Pembicaraan kembali berlanjut pada 11 Maret 2026 malam di mess Mabes TNI. Saat itu hadir pula terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

“Kemudian kami menyampaikan bahwa saya ingin memukuli Andrie, setelah itu ditanggapi lah sama ketiga terdakwa tersebut,” ujar Edi.

Tetapi, usulan itu tidak diterima. Mereka malah merencanakan penyiraman air keras dengan cairan pembersih karat, sebagai efek jera karena Andrie Yunus sudah mempermalukan institusi TNI.

 

Detik-Detik Penyiraman Air Keras

Kemudian, pada tanggal 12 Maret 2026, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo melihat Andrie keluar dari YLBHI menggunakan motor matic warna kuning.

Setelah itu, Terdakwa III dan IV mengikuti dari belakang. Sementara Edi dan Terdakwa II berada tepat di belakang motor Andrie Yunus.

Edi mengaku para terdakwa terus membuntuti Andrie tanpa berhenti hingga Jalan Salemba. Di lokasi itu, Edi dan Terdakwa II menyalip sepeda motor korban lalu memutar arah berlawanan.

Saat motor berpapasan, Edi membuka tutup tumbler berisi cairan pembersih karat yang sebelumnya digantung di motor. Cairan itu kemudian disiramkan ke arah tubuh Andrie dari jarak sekitar satu meter.

Dalam video yang beredar, tampak Andrie Yunus memegang wajahnya. Dia juga membuka pakaiannya sebagai upaya menghilangkan efek kimia dari cairan air keras yang mengenai tubuhnya. Beberapa warga yang melihat kejadian itu memberikan pertolongan.

Andrie kemudian dilarikan ke RSCM untuk mendapatkan pertolongan. Serangkaian tindakan medis dilakukan. Menurut Dokter spesialis mata RSCM, Faraby Martha, kondisi Andrie Yunus per Mei 2026 lalu masih menjalani perawatan intensif khususnya pada bagian mata.

"Perkembangan sama stabil, dengan penglihatan yang sama," ujar Faraby saat memberikan kesaksian

Tim dokter sudah melakukan observasi kemampuan penglihatan korban, termasuk membedakan cahaya, bayangan, hingga gerakan menggunakan chart Snellen pada mata Andrie Yunus yang kondisinya sudah sangat buruk. Hasilnya, aktivis KontraS itu hanya mampu membedakan ada atau tidaknya cahaya. Namun tidak mampu membaca huruf terbesar sekalipun.

"Dia tidak bisa membaca huruf terbesar pun karena memang penglihatannya sangat buruk. Jadi dia hanya bisa membedakan cahaya," ujar dia.

 

Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Awal Juni lalu, keempat terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan. Keeempatnya kompak dihukum 2 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Militer.

"Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," kata Oditur saat membacakan tuntutan.

Menurut Oditur, keempat terdakwa terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.

Sebelumnya, keempat prajurit TNI itu dijerat dengan hukuman Primer Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6