Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Andrie Yunus tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti putusan banding empat anggota TNI penyiram air keras terhadap aktivis KontraS tersebut. Kubu Andrie Yunus menyebut putusan banding tersebut sebagai bentuk 'peradilan sesat' dan menilai proses melalui peradilan militer berpotensi memperkuat impunitas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh TAUD melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan banding dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada 20 Agustus 2026.
Dalam putusan tersebut, hukuman Sersan Dua Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara hukuman Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.
Advertisement
TAUD menyebut kedua terdakwa sebelumnya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer pada tingkat pertama. Namun, dalam putusan banding, amar putusan dinilai tidak secara tegas menjelaskan status pidana tambahan tersebut.
"Ketidakjelasan ini secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir," kata TAUD dalam pernyataan sikapnya, Jumat (4/9/2026).
Sementara itu, hukuman dua terdakwa lainnya tidak berubah. Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dihukum dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara.
TAUD menilai putusan banding tersebut memperkuat kekhawatiran mengenai potensi impunitas dalam sistem peradilan militer. Mereka juga membandingkan perkara tersebut dengan sejumlah kasus sebelumnya yang melibatkan anggota TNI.
Selain persoalan hukuman, TAUD menilai proses peradilan militer belum sepenuhnya mengedepankan perspektif korban. Menurut mereka, kondisi korban yang mengalami kerusakan pada indera penglihatan dan luka bakar sekitar 20 persen semestinya menjadi pertimbangan dalam pemidanaan.
TAUD juga mempertanyakan proses persidangan yang berlangsung tertutup serta menilai pengungkapan fakta dan bukti dalam perkara tersebut belum dilakukan secara menyeluruh.
Mereka berpendapat keterlibatan pihak lain dalam perkara perlu ditelusuri melalui pembuktian yang komprehensif dan berbasis metode investigasi ilmiah.
"Proses yang gagal mengungkap fakta secara utuh, membatasi pertanggungjawaban komando, dan justru meringankan hukuman pelaku menunjukkan bahwa peradilan militer belum mampu menjalankan fungsi peradilan secara independen dan berorientasi pada keadilan," ujar TAUD.
TAUD juga menyoroti dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam proses pemeriksaan perkara pada tingkat pertama. Mereka menyebut adanya laporan Komisi Yudisial terkait indikasi pelanggaran etik tersebut.
Atas berbagai persoalan itu, TAUD mendesak sejumlah lembaga mengambil langkah lanjutan. Mereka meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menindaklanjuti secara transparan dugaan pelanggaran etik hakim serta mengevaluasi proses pemeriksaan perkara.
TAUD juga meminta Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kasus tersebut secara profesional, independen, dan transparan.
Selain itu, mereka mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
TAUD turut meminta Mahkamah Konstitusi segera memeriksa dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang TNI yang diajukan Andrie Yunus.
Terakhir, TAUD mendorong reformasi dan pembatasan kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI terhadap warga sipil. Mereka menilai perkara semacam itu semestinya ditangani dalam yurisdiksi peradilan umum dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus bagi anggota TNI.
TAUD juga menekankan pentingnya memastikan korban dan warga sipil mendapatkan akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta pemulihan tanpa diskriminasi berdasarkan status atau institusi pelaku.
Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Empat prajurit TNI terseret kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tetap ditahan. Namun dalam putusan banding, majelis hakim memangkas hukuman dua terdakwa.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim banding pada Kamis 20 Agustus 2026. Putusan teregister dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
Majelis menyatakan permohonan banding diajukan keempat terdakwa diterima secara formal. Namun perubahan putusan hanya diberikan kepada Edi dan Budhi.
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian amar putusan banding seperti dikutip, Jumat (4/9/2026).
Advertisement
Batal Dipecat
Edi Sudarko yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara kini dihukum 2 tahun 6 bulan. Sementara Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono dipangkas dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun.
Dalam putusan banding itu, Edi dan Budhi dijatuhi pidana penjara tanpa pemecatan. Hukuman Edi tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Oditur Militer.
Adapun dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka, sebelumnya masing-masing divonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Banding
Sebelumnya, empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengajukan banding atas vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Banding diajukan sesaat setelah putusan dibacakan. Sementara itu, oditur militer menerima putusan tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari mengatakan, permohonan banding diajukan penasihat hukum para terdakwa pada hari yang sama setelah majelis hakim membacakan putusan.
"Penasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding," ujar Endah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Endah, oditur militer tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Untuk Oditur tidak upaya hukum," ucap dia.
Dengan adanya permohonan banding dari pihak terdakwa, putusan terhadap keempat prajurit tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebelumnya membacakan putusan pada Rabu 10 Juni 2026. Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Advertisement
Vonis Empat Terdakwa
Empat terdakwa itu yakni Sersan Dua Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Edi melakukan provokasi terhadap terdakwa lainnya. Budhi disebut sebagai penggagas penyiraman air keras sekaligus menyiapkan racikan air keras.
Sementara itu, Nandala dinilai sebagai perwira yang seharusnya mencegah peristiwa tersebut, namun justru ikut merencanakannya. Nandala dan Sami juga turut mencari keberadaan Andrie Yunus.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329639/original/025640700_1787286446-purbaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340558/original/047338600_1788510282-cek_fakta_-_BNI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340333/original/035396900_1788502118-cek_fakta_purbaya_dana_hibah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324106/original/075794500_1786690114-cek_fakta_-_alat_pertanian_tanam_padi_hingga_traktor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8062367/original/095492200_1780906692-1001350335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3594220/original/032588200_1633508023-peristiwa-5-oktober-lahirnya-tentara-nasional-indonesia-begini-sejarahnya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8139112/original/030104600_1780991318-1000025674.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9338012/original/016738600_1788271349-Maung_TNI_ditabrak_bus_di_Suramadu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337664/original/048859600_1788252476-Anggota_TNI_mengaku_debt_collector.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335982/original/067948500_1788082772-Komandan_Korem_042_Garuda_Putih_Brigjen_TNI_Nyamin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335398/original/033706400_1787977719-WhatsApp_Image_2026-08-28_at_16.59.34.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332481/original/029453100_1787705071-1056175.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331650/original/059368200_1787556649-1048393.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330325/original/037952100_1787370079-IMG_7904.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/44632/original/tni-ilustrasi--130604c.jpg)