Kasus Haji Ilegal Masuk Radar Bareskrim Polri, Begini Modusnya

Kasus ini bermula dari gagalnya keberangkatan delapan calon jamaah haji ilegal.

Diterbitkan 30 April 2026, 17:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polri selidiki dugaan haji ilegal, berawal dari penangkapan delapan calon jemaah.
  • Modus pelaku tawarkan haji tanpa antrean pakai visa tenaga kerja, sudah 127 kali.
  • Polri akan kejar pelaku dan perusahaan terlibat; masyarakat diimbau waspada.

Liputan6.com, Jakarta - Polri tengah menyelidiki kasus dugaan keberangkatan haji ilegal. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari digagalkannya keberangkatan delapan calon jamaah haji ilegal.

“Bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi Soekarno-Hatta, kami telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 18 April, delapan orang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” tutur Irhamni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).

Irhamni menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, para pihak yang terlibat diduga telah memberangkatkan haji ilegal sebanyak 127 kali sejak 2024. Modus yang digunakan adalah menawarkan haji tanpa antrean panjang dengan menggunakan visa tenaga kerja.

Dalam praktiknya, mereka mencari Warga Negara Indonesia (WNI), lalu direkrut untuk bisa melakukan atau diberangkatkan ke haji ilegal dengan mengatasnamakan dan menggunakan visa tenaga kerja.

“Seolah-olah mereka diberangkatkan untuk bekerja di Arab Saudi, akan tetapi di dalam percakapan mereka, di handphone mereka, kami temukan bahwa mereka niatnya adalah untuk haji,” jelas dia, seperti dilansir dari Antara.

 

Buru Para Pelaku

Irhamni memastikan bakal mengejar para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk perusahaan yang memberangkatkan para calon jamaah.

“Pelaku-pelaku yang melaksanakan ini juga akan kami lakukan pemeriksaan dan pengejaran terhadap pelaku tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji secara instan dan mudah.

“Jangan terpancing apabila diajak ataupun ditawari untuk ikut mendaftar kepada mereka. Biasanya modusnya adalah dengan visa tenaga kerja. Setelah sampai di sana, melakukan kegiatan ibadah haji,” Irhamni menandaskan.

Sebelumnya, aparat patroli keamanan di Makkah menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan layanan haji tidak resmi.

Penangkapan dilakukan setelah ketiganya diketahui memasang iklan menyesatkan melalui media sosial yang menawarkan jasa penyelenggaraan haji di luar prosedur resmi, dikutip dari laman Saudigazette, Kamis (30/4/2026).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6