Mendagri Tegaskan RBI Jadi Program Wajib di APBD 2027

Tito menegaskan Kemendagri akan mengawal program RBI agar menjadi kegiatan yang wajib dilaksanakan Pemda.

Diterbitkan 14 September 2026, 18:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama sejumlah menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Ruang Bersama Indonesia (RBI) untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (14/9/2026).

Tito menegaskan kementeriannya akan mengawal pelaksanaan program RBI agar menjadi kegiatan yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah. Ia juga meminta pemerintah daerah memasukkan program Ruang Bersama Indonesia ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.

"Jadi bukan menjadi kegiatan pilihan, tapi menjadi kegiatan yang wajib dikerjakan untuk masuk dalam program anggaran, APBD," kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Tito mengatakan pihaknya akan mengawal secara ketat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 untuk memastikan program RBI berjalan. Ia bahkan akan mengembalikan RAPBD pemerintah daerah yang tidak memasukkan program RBI dalam RKPD 2027.

"Dalam rencana RKPD tahun 2027, kami akan pelototin ini. Yang enggak ada membuat program RBI, maka kita akan kembalikan. APBD, RAPBD-nya kembalikan lagi, masukkan program ini. Dengan dasar SKB tiga menteri," tuturnya.

 

 

Fokus di Tingkat Desa dan Kelurahan

Menurut Tito, program RBI merupakan bagian dari upaya pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Program tersebut akan berfokus pada tingkat desa dan kelurahan karena masih ditemukan kasus kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, serta berbagai persoalan lain yang menimpa perempuan dan anak di sejumlah daerah.

"Kekerasan rumah tangga, anak-anak yang kemudian eh apa, terjebak dalam TPPO, ataupun perilaku yang negatif lainnya, wanita yang, ibu-ibu, istri yang mungkin ditinggalkan atau mungkin korban kekerasan dari rumah tangga, macam-macam. Nah, ini berfokus memberdayakan mereka agar mereka memiliki bargaining position," jelas Tito.

Tito mengatakan SKB tersebut memberikan landasan legal dan sistematis bagi pelaksanaan program RBI. Dengan demikian, kegiatan perlindungan perempuan dan anak melalui RBI tidak lagi bersifat pilihan di tingkat desa maupun kelurahan.

"Dengan dasar SKB ini, kegiatan perlindungan perempuan, anak di tingkat desa, kelurahan dalam konsep RBI ini, tidak hanya sekadar apa namanya di tataran seremonial, tapi juga akan kami kawal menjadi mandatory," pungkas Tito.

Penandatanganan SKB tersebut turut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6