Berapa Gaji Petugas Haji? Kemenaj Buka Loker, Intip Perkiraan Honor PPIH 2027

Berapa gaji petugas haji kembali ramai dibahas setelah Kemenhaj resmi membuka lowongan seleksi PPIH 2027.

Diterbitkan 26 Agustus 2026, 15:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Berapa gaji petugas haji menjadi pertanyaan yang kembali menarik perhatian publik belakangan ini. Hal itu tidak lepas dari langkah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (RI) yang resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027.

Mengutip laman resmi Kementerian Haji RI, pendaftaran seleksi tersebut dibuka mulai 25 hingga 31 Agustus 2026. Formasi PPIH Kloter yang dibuka adalah Pelaksana Bimbingan Ibadah Kloter, sementara formasi PPIH Arab Saudi mencakup pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, Media Center Haji, hingga layanan bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas. Di bawah ini akan dipaparkan beberapa informasi, termasuk perkiraan besaran gaji petugas haji, hingga syarat pendaftarannya.

Perkiraan Berapa Gaji Petugas Haji 2027

Sampai saat ini, belum ada angka resmi yang bisa dijadikan patokan pasti berapa gaji petugas haji untuk musim penyelenggaraan 1448 H/2027 Masehi. Besaran penghasilan petugas nantinya tetap akan mengacu pada ketentuan pemerintah serta anggaran penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan khusus untuk tahun tersebut.

Meski demikian, gambaran kasar bisa dilihat dari pola tahun-tahun sebelumnya, di mana gaji pokok PPIH pada musim haji 2025 berada di kisaran Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan, dan diperkirakan tetap naik secara bertahap mengikuti kemampuan APBN. Selain gaji pokok, petugas juga menerima honorarium tambahan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama bertugas, sehingga total kompensasi yang diterima bisa jauh lebih besar tergantung formasi dan beban tugas yang diemban.

Ketentuan mengenai pembiayaan petugas haji sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa seluruh biaya operasional PPIH dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mulai dari gaji, honorarium, akomodasi, konsumsi, hingga transportasi selama masa tugas baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Artinya, petugas haji tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi selama menjalankan tugas resmi negara ini. Ketentuan teknis yang lebih rinci mengenai besaran komponen penghasilan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.

Proses Seleksi PPIH 2027

Proses seleksi PPIH 2027 dilakukan melalui beberapa tahapan berikut ini, mulai dari verifikasi dokumen hingga pengumuman peserta yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan:

  • Pendaftaran dan pengunggahan dokumen: 25-31 Agustus 2026 (ditutup pukul 23.59 WIB)

  • Verifikasi dokumen oleh operator Siskohat: hingga 2 September 2026

  • Pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT): 5 September 2026

  • Pengumuman hasil CAT: 6 September 2026

  • Pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU): 8-13 September 2026

  • Pengumuman hasil MCU: 19 September 2026

  • Pengumuman peserta pendidikan dan pelatihan: 20 September 2026

Syarat Daftar Petugas Haji 2027

Calon peserta yang ingin mendaftar sebagai petugas haji 2027 wajib memenuhi sejumlah syarat dasar berikut ini:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia dan beragama Islam

  • Sehat jasmani maupun rohani, serta tidak dalam kondisi hamil bagi peserta perempuan (wajib melampirkan surat izin suami bagi yang sudah berkeluarga)

  • Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik

  • Tidak sedang menjalani proses hukum pidana

  • Memiliki identitas kependudukan yang sah

  • Memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

  • Mampu mengoperasikan perangkat komputer atau ponsel

  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
  • Bagi ASN, TNI/Polri, dan karyawan, wajib melampirkan izin tertulis dari pimpinan instansi masing-masing
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Tidak pernah bertugas sebagai PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali terhitung sejak 2023

Syarat Khusus Tiap Formasi Petugas Haji 2027

Selain syarat umum di atas, setiap formasi juga memiliki ketentuan tambahan yang berbeda-beda, di antaranya:

  • Formasi pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi: usia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar.
  • Formasi Pelaksana Bimbingan Ibadah: usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun, telah menunaikan ibadah haji, serta memiliki Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji.
  • Formasi Media Center Haji (MCH): usia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun, berasal dari kalangan jurnalis media konvensional atau media ormas yang terverifikasi Dewan Pers, dan memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
  • Formasi layanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas: usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun, diutamakan memiliki bekal pengetahuan atau pengalaman menangani lansia maupun disabilitas, dengan kemampuan bahasa isyarat sebagai nilai tambah untuk melayani jemaah tunarungu.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Kelengkapan berkas menjadi bagian krusial dalam pendaftaran, sehingga calon peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut sesuai formasi yang dipilih:

  • Surat rekomendasi dari pimpinan instansi atau organisasi terkait
  • KTP dan ijazah terakhir
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau gawai
  • Dokumen kepegawaian bagi peserta berstatus ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pendaftar non-ASN
  • Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji, khusus untuk formasi bimbingan ibadah
  • Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan, khusus untuk formasi Media Center Haji
  • Dokumen pendukung lain seperti sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS, bukti pengalaman bertugas haji dalam dua tahun terakhir, surat pernyataan telah berhaji, serta surat izin suami bagi peserta perempuan yang sudah menikah.

Surat rekomendasi sendiri harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang, misalnya pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pejabat di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah, pimpinan lembaga negara terkait, pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam, atau pengasuh pondok pesantren berizin resmi. Seluruh dokumen tersebut diunggah melalui portal resmi petugas.haji.go.id sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.

 

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Berapa Gaji Petugas Haji

1. Berapa gaji petugas haji 2027?

Belum ada angka resmi, tetapi berdasarkan pola tahun sebelumnya gaji pokok berkisar Rp 2-3 juta per bulan, ditambah honorarium yang bisa mencapai Rp900 ribu-Rp1 juta per hari.

2. Siapa yang menanggung biaya operasional petugas haji?

Seluruh biaya operasional PPIH, termasuk gaji, honorarium, akomodasi, konsumsi, dan transportasi ditanggung penuh oleh APBN.

3. Kapan pendaftaran PPIH 2027 dibuka dan ditutup?

Pendaftaran dibuka 25 Agustus 2026 dan ditutup 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.

4. Apa saja tahapan seleksi PPIH 2027?

Tahapannya meliputi verifikasi dokumen, Computer Assisted Test (CAT) pada 5 September 2026, Medical Check Up (MCU) pada 8-13 September 2026, hingga pengumuman peserta diklat pada 20 September 2026.

5. Apa syarat utama untuk mendaftar petugas haji 2027?

Calon peserta wajib WNI beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, berintegritas, tidak dalam proses hukum pidana, memiliki BPJS Kesehatan aktif, serta memenuhi syarat khusus sesuai formasi yang dipilih.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6