Di Balik Usulan Kenaikan Biaya Haji 2027

Kenaikan biaya haji dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk penerbangan.

Diterbitkan 20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kemenhaj usulkan BPIH 2027 naik 15%, jemaah bayar Rp 42,9 juta.
  • Total BPIH diusulkan Rp 107,3 juta, 40% dari jemaah, 60% dari nilai manfaat.
  • Kenaikan karena BBM, layanan Saudi berubah, dan biaya penerbangan naik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 naik hingga 15 persen. Jika usulan tersebut dikabulkan, maka jemaah dikenakan biaya Rp 42.936.068,81.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Irfan Yusuf alias Gus Irfan mengungkapkan, kenaikan biaya BPIH dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya kenaikan harga BBM atau minyak dunia. Selain itu ada faktor dari pemerintah Arab Saudi yang menghapus layanan.

"Jenis layanannya pun berbeda karena Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga," kata Irfan, dikutip Kamis (20/8/2026).

Meski naik, dia berkomitmen akan ada peningkatan pelayanan bagi jemaah haji di kelas C.

Menurut dia, kenaikan tersebut masih berupa usulan dan akan dibahas lebih lanjut, termasuk mengenai komposisi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah dan nilai manfaat. Nantinya, usulan kenaikan BPIH akan dibahas lebih lanjut.

"Nanti akan kita diskusikan dengan teman-teman Komisi VIII DPR RI di Panja BPIH," ujar Irfan.

 

 

 

Besaran Biaya yang Diusulkan

Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah.

"Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp 64.404.103,21 atau sebesar 60 persen," jelasnya.

Dengan komposisi tersebut, jemaah haji diusulkan membayar Bipih sebesar Rp 42.936.068,81, sedangkan Rp 64.404.103,21 berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BPIH merupakan keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari Bipih atau setoran jemaah serta nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Sebagai perbandingan, BPIH 2026 ditetapkan sebesar Rp 87.409.365 per jemaah. Komposisinya terdiri atas 62 persen Bipih yang dibayarkan jemaah dan 38 persen nilai manfaat yang ditanggung BPKH.

Irfan mengatakan usulan BPIH 2027 disusun dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah. Pemerintah tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penyusunan biaya tersebut.

Dalam rancangan BPIH 2027, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp 17.500 per dolar AS dan Rp 4.666,67 per riyal Saudi.

Biaya Hidup Jemaah

Dari sejumlah komponen biaya, pemerintah mengusulkan biaya hidup jemaah tetap sebesar 750 riyal Saudi, sama seperti tahun sebelumnya.

Sementara itu, biaya penerbangan menjadi salah satu komponen yang mengalami kenaikan. Pemerintah mengusulkan biaya penerbangan sebesar Rp 40.529.919, naik dari sebelumnya Rp 32.012.885.

Menurut Irfan, kenaikan tersebut dipengaruhi peningkatan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah juga disebut turut memengaruhi harga minyak dunia dan biaya penerbangan.

Irfan berharap pembahasan usulan BPIH 2027 bersama DPR RI dapat dilakukan sesuai jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6