Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah. Usulan tersebut disampaikan Irfan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
"Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen," kata Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf.
Dengan komposisi tersebut, jemaah haji diusulkan membayar Bipih sebesar Rp 42.936.068,81, sedangkan Rp 64.404.103,21 berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Advertisement
BPIH merupakan keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari Bipih atau setoran jemaah serta nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Sebagai perbandingan, BPIH 2026 ditetapkan sebesar Rp 87.409.365 per jemaah. Komposisinya terdiri atas 62 persen Bipih yang dibayarkan jemaah dan 38 persen nilai manfaat yang ditanggung BPKH.
Irfan mengatakan usulan BPIH 2027 disusun dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah. Pemerintah tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penyusunan biaya tersebut.
Dalam rancangan BPIH 2027, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp 17.500 per dolar AS dan Rp 4.666,67 per riyal Saudi.
Â
Biaya Hidup Jemaah
Dari sejumlah komponen biaya, pemerintah mengusulkan biaya hidup jemaah tetap sebesar 750 riyal Saudi, sama seperti tahun sebelumnya.
Sementara itu, biaya penerbangan menjadi salah satu komponen yang mengalami kenaikan. Pemerintah mengusulkan biaya penerbangan sebesar Rp 40.529.919, naik dari sebelumnya Rp 32.012.885.
Menurut Irfan, kenaikan tersebut dipengaruhi peningkatan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah juga disebut turut memengaruhi harga minyak dunia dan biaya penerbangan.
Irfan berharap pembahasan usulan BPIH 2027 bersama DPR RI dapat dilakukan sesuai jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256352/original/040260500_1781154176-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-11T120248.984.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4285001/original/066553900_1673179649-Target_Sektor_Wisata_2023-Angga-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327521/original/042881300_1787113384-Screenshot_2026-08-19_110246.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4160798/original/079359000_1663319947-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4463448/original/027796500_1686608129-20230607_073052.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608165/original/012297800_1780392985-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260715/original/093405900_1781631788-Prosesi_pergantian_kain_penutup_Ka___bah_alias_kiswah_diganti_saat_Tahun_Baru_Islam__15_Juni_2026.__Asnida_Riani_Liputan6.com_Media_Center_Haji_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312505/original/095971300_1785500433-Berkas_dakwaan_Yaqut.jpg)