Keluarga Ikut Terseret, Kasus Bandar Narkoba Ko Erwin Melebar ke Pencucian Uang

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menangkap istri dan dua anak Ko Erwin.

Diterbitkan 25 April 2026, 00:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan alasan mengusut unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan peredaran narkoba bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

"Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4).

Dalam penanganan kasus TPPU ini, penyidik telah menangkap istri dan dua anak Ko Erwin. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba Ko Erwin.

Terkait detail pengusutan kasus pencucian uang, Eko mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut usai pemeriksaan intensif.

"Nanti kurang lebihnya kami rilis setelah komplet sampai berapa (barang bukti) TPPU yang berhasil kami sita," katanya.

 

Istri dan Anak Ko Erwin Dibawa ke Bareskrim

Adapun pada hari ini, istri dan dua anak Ko Erwin dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, usai ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Eko mengatakan bahwa ketiga tersangka itu akan ditahan jika semua unsur-unsurnya terpenuhi.

"Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan, harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi," ucapnya.

 

Bandar Narkoba

Ko Erwin merupakan bandar narkoba yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Ia diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Erwin diduga memiliki peran dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkoba serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum personel.

Pemberian uang itu bertujuan agar mendapatkan perlindungan sehingga peredaran narkoba dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6