Kubu Febrie Keluhkan 2 Kali Ditetapkan Tersangka untuk Perkara yang Sama

Kubu Febrie menilai banyak hal membingungkan dan tidak memberikan kepastian hukum.

Diterbitkan 19 Agustus 2026, 17:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum Febrie Adriansyah mengklaim kliennya ditetapkan sebagai tersangka dua kali dalam dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sama. Penetapan pertama dilakukan Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026, kemudian Kejaksaan Agung kembali menerbitkan surat penetapan tersangka pada 24 Juli 2026.

Hal tersebut disampaikan Tim hukum Febrie, Maqdir Ismail dalam sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

Tim hukum mempersoalkan Surat Ketetapan Polda Metro Jaya Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 dan Surat Penetapan Kejagung Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026.

Polda Metro Jaya menjerat Febrie dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya pada 2020-2025 serta dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. Sementara Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi dan/atau proses penanganan hukum lainnya oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada 2018-2026.

Tim hukum menilai perbedaan rentang waktu tersebut tidak menghilangkan persoalan duplikasi. Sebab, menurutnya, kedua surat sama-sama memuat dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi yang berkaitan dengan proses penanganan hukum yang dijalankan Febrie.

“Dari fakta tersebut, maka telah terang benderang bahwa terhadap dugaan peristiwa pidana yang sama telah diterbitkan dua Surat Penetapan Tersangka,” ujarnya.

Dalam permohonannya, tim hukum juga menyebut dugaan TPPU dalam surat penetapan Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi yang disebut diambil Febrie saat menjabat Jampidsus.

Materi dugaan TPPU itu, menurutnya, sama atau identik dengan yang kemudian dimuat dalam surat penetapan tersangka Kejagung.

“Menetapkan Pemohon sebagai tersangka untuk kali keduanya atas sangkaan tindak pidana yang sama jelas-jelas merupakan tindakan yang tentunya baik secara materiil maupun formil sangat bertentangan dengan hukum acara yang berlaku,” ucapnya.

 

Penetapan 2 Tersangka Membingungkan

Tim hukum juga menilai dua penetapan tersebut membingungkan dan tidak memberikan kepastian hukum bagi Febrie. Bahkan, kedua surat penetapan disebut saling bertabrakan.

“Konsekuensi yuridis dari adanya dua Surat Penetapan Tersangka dimaksud adalah akan timbul dua pemberkasan perkara yang sama, sehingga akibat lanjutannya terhadap Pemohon dapat dituntut dua kali mengingat muncul dua berkas, padahal terhadap suatu peristiwa pidana tidak dapat dilakukan penuntutan dua kali,” ujarnya.

Persoalan tersebut semakin disorot karena setelah mengambil alih penanganan perkara dari kepolisian, Kejagung sebelumnya menggunakan penetapan tersangka Polda Metro Jaya saat memanggil Febrie untuk diperiksa sebagai tersangka pada 17 Juli 2026.

Namun, Febrie kemudian dipanggil sebagai saksi dalam perkara TPPU. Karena tidak dapat hadir akibat sakit pada panggilan pertama, Kejagung menerbitkan panggilan saksi kedua untuk pemeriksaan 24 Juli 2026.

Pada hari itu Febrie hadir memberikan keterangan sebagai saksi. Setelah pemeriksaan selesai, ia ditetapkan kembali sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan.

Atas seluruh dalil tersebut, tim hukum meminta hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kejagung tanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tim hukum juga meminta Surat Perintah Penahanan terhadap Febrie dinyatakan tidak sah serta memohon agar kliennya segera dibebaskan dari Rutan.

Protes Langsung Tersangka dan Ditahan

Tim hukum kembali menilai proses penetapan tersangka kliennya tergesa-gesa. Febrie sudah berstatus tersangka ketika dipanggil Kejagung untuk diperiksa pada 17 Juli 2026. Pemanggilan tersebut didasarkan pada penetapan tersangka Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 dan surat perintah penyidikan Kejagung tanggal 11 Juli 2026.

Namun lima hari kemudian, Kejagung kembali memanggil Febrie. Kali ini dia diminta hadir sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU pada 22 Juli 2026. Panggilan itu diterbitkan 20 Juli 2026.

Febrie tidak memenuhi panggilan tersebut karena sakit. Pada 22 Juli 2026, Kejagung langsung menerbitkan panggilan saksi kedua untuk pemeriksaan pada 24 Juli 2026.

Setelah kondisinya pulih, Febrie datang memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sebagai saksi. Ironisnya, pemeriksaan sebagai saksi itu justru berakhir dengan penetapan tersangka.

“Namun anehnya, kemudian TERMOHON memanggil PEMOHON guna didengar dan diperiksa sebagai Saksi untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Tim hukum Febrie, Maqdir Ismail di persidangan, Rabu (19/8/2026).

Tim hukum mempersoalkan waktu pemanggilan tersebut. Panggilan saksi pertama diterbitkan 20 Juli untuk pemeriksaan 22 Juli. Ketika Febrie tidak hadir karena sakit, panggilan kedua diterbitkan 22 Juli untuk pemeriksaan 24 Juli. Artinya, masing-masing panggilan hanya berjarak dua hari dari penerbitan surat hingga jadwal pemeriksaan.

“Surat Panggilan Saksi yang diterbitkan dalam jangka waktu yang relatif pendek, hanya selang 2 (dua) hari dari tanggal penerbitan dengan jadwal pemeriksaannya, sejatinya mencerminkan jangka waktu yang tidak wajar,” ujarnya

Menurutnya, pola tersebut menimbulkan kesan Kejagung tergopoh-gopoh memeriksa Febrie sebagai saksi untuk memenuhi persyaratan sebelum penetapan tersangka.

“Termohon sepertinya sedang didorong oleh suatu kekuatan tertentu sehingga tergopoh-gopoh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai saksi guna memenuhi persyaratan dalam menetapkan tersangka,” ujarnya.

Tim hukum kemudian menyoroti fakta bahwa pada 24 Juli, saat Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kejagung juga melakukan gelar perkara atau ekspose. Pada tanggal yang sama pula diterbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026.

“Dalam Surat Penetapan Tersangka dapat diketahui bahwa gelar perkara atau ekspose dilakukan pada tanggal 24 Juli 2026 itu juga padahal saat itu pemohon sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Dari rangkaian tersebut, tim hukum menilai Febrie seolah sudah ditempatkan dalam posisi bersalah sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Dari rangkaian peristiwa yang sedemikian itu, tampak jelas bahwa pemohon telah didudukkan pada posisi ‘bersalah’,” ucapnya.

 

Asas Praduga Tak Bersalah Dikesampingkan

Mereka bahkan menilai asas praduga tidak bersalah telah dikesampingkan. “Sangat terkesan, penetapan itu dibuat tergesa-gesa untuk mengejar sesuatu entah apa. Bukan lagi proses penyidikan dijalankan demi mencari kebenaran materiil yang hakiki, melainkan lebih pada upaya terburu-buru untuk menyatakan pemohon ‘telah bersalah’,” ujarnya.

Setelah penetapan tersangka diterbitkan, Kejagung pada hari yang sama mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026. Febrie kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2026, di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Tim hukum juga mempersoalkan penahanan tersebut. Menurutnya, surat perintah penahanan tidak menguraikan keadaan konkret pada diri Febrie yang menjadi alasan dirinya perlu ditahan.

Atas rangkaian itu, tim hukum meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap Febrie tidak sah. Mereka juga meminta Kejagung segera membebaskan Febrie dari tahanan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6