Harga LPG Nonsubsidi Naik, ASN Jakarta Diminta Tak Beralih ke Gas 3 Kg

Imbauan ini disampaikan guna menjaga agar LPG subsidi 3 kg tetap tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

Diterbitkan 23 April 2026, 11:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemprov DKI imbau ASN dan masyarakat mampu gunakan LPG nonsubsidi.
  • Tujuannya agar LPG subsidi 3kg tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Pengawasan diperkuat, monitoring usaha non-UMKM, dan pembelian wajib KTP terdaftar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat mampu di ibu kota untuk tetap menggunakan LPG nonsubsidi di tengah kenaikan harga LPG ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg. Imbauan ini disampaikan guna menjaga agar LPG subsidi 3 kg tetap tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

“Kami mengimbau ASN dan masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG non-subsidi,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/4/2026).

Imbauan tersebut menjadi bagian dari langkah pengendalian distribusi energi bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak berhak. Pemprov DKI menilai potensi peralihan konsumsi dari LPG non-subsidi ke LPG 3 kg cukup terbuka, seiring selisih harga yang semakin lebar.

Untuk itu, pengawasan penggunaan LPG juga diperkuat, khususnya di sektor usaha non-UMKM yang dinilai rentan memanfaatkan LPG subsidi. Pemerintah memastikan distribusi LPG 3 kg tetap sesuai peruntukan melalui monitoring rutin di tingkat agen dan pangkalan.

“Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan stakeholders terkait lainnya akan berkoordinasi untuk melakukan monitoring penggunaan LPG di sektor usaha non-UMKM seperti restoran, kafe, dan perhotelan,” jelas Ratu.

Stok LPG Tetap Aman

Selain itu, kata Ratu, mekanisme pembelian LPG subsidi di Jakarta masih mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, yakni wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP).

“Sesuai ketentuan yang berlaku, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Setiap transaksi dicatat dalam sistem sebagai bagian dari pengendalian distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran,” ucap dia.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta memastikan ketersediaan LPG, baik subsidi maupun non-subsidi, tetap aman pasca penyesuaian harga yang berlaku sejak 18 April 2026. Distribusi di tingkat agen dan pangkalan dilaporkan berjalan normal di seluruh wilayah Jakarta.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6