Polri-Kemenhaj Bentuk Satgas Haji, Fokus Berantas Haji Ilegal dan Travel Nakal

Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membentuk Satgas Haji. Berikut tugasnya.

Diterbitkan 15 April 2026, 16:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polri dan Kemenhaj bentuk Satgas Haji berantas haji ilegal dan lindungi jamaah.
  • Satgas akan gunakan fungsi preemtif, preventif, dan represif untuk penanganan.
  • Fokus pada edukasi, pengawasan travel, dan penindakan pelanggaran hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membentuk Satgas Haji untuk memberantas haji ilegal dan travel nakal

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, satgas ini juga berfokus untuk melindungi jamaah dari penipuan, setra menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan haji.

"Penugasan Polri bersifat terpadu untuk menjamin penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal," katanya dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/4/2026).

Johnny menjelaskan dalam pelaksanaannya, Polri akan menjalankan fungsi preemtif, preventif serta represif (penegakan hukum) guna menangani permasalahan haji ilegal.

Pada fungsi preemtif, kata dia, Polri akan membangun upaya untuk membangun kesadaran masyarakat dengan mengedukasi bahaya haji ilegal atau nonprosedural, menyosialisasikan agar jamaah hanya haji lewat jalur resmi, dan memberikan penyuluhan hukum terkait penipuan travel.

"Polri bersinergi dengan Kementerian Agama RI dan pemerintah daerah," katanya, dikutip dari Antara.

Kemudian, pada fungsi preventif, lanjut dia, Polri akan mengawasi travel haji dengan memantau biro perjalanan, mendeteksi paket perjalanan yang menawarkan haji tanpa antre, dan pengumpulan intelijen terhadap sindikat.

"Pencegahan haji ilegal dengan menggagalkan calon jamaah dengan visa tidak sesuai operasi menjelang musim haji," tuturnya.

 

Pengamanan dalam Pemberangkatan Haji

Tak hanya itu, Polri juga akan mengamankan keberangkatan jamaah pada titik embarkasi maupun debarkasi.

Terakhir, pada fungsi represif, ia mengatakan Polri akan melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Adapun, pelanggaran yang akan diincar antara lain travel ilegal, penipuan jamaah, dan pemalsuan dokumen.

"Dengan pendekatan ini, Polri menjadi garda utama dalam memastikan haji berjalan aman, sah, dan sesuai aturan," katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6