Jelang Lebaran, KPK Minta Pengusaha Tak Beri Hadiah ke ASN dan Pejabat Negara

Tradisi kirim hampers saat Lebaran sering kali menjadi celah praktik suap dan korupsi.

Diterbitkan 09 Maret 2026, 12:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Momentum Hari Raya Idulfitri identik dengan tradisi saling berkirim parsel atau hampers sebagai bentuk silaturahmi, tak terkecuali mereka yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara. Sayangnya, tradisi tersebut sering kali menjadi celah praktik suap dan korupsi.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminudin mengatakan, pimpinan KPK telah menyebarkan surat edaran yang berisi imbauan agar ASN dan penyelenggara negara tidak menerima maupun memberikan gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri.

"Saya kira karena ini masih ranah-ranah pencegahan, ya itu yang bisa kami lakukan. Kami paham bahwa seluruh ASN, seluruh penyelenggara negara sudah paham masalah hukum gratifikasi seperti apa," kata Amin kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Senin (9/3/2026).

Amin menegaskan, KPK secara rutin mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan seluruh ASN dan penyelenggara negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menolak segala bentuk gratifikasi.

"KPK itu ada Kedeputian Pencegahan Monitoring, di situ ada Direktorat Anti-Korupsi Badan Usaha (AKBU) yang mitranya adalah sebagian besar adalah para pelaku usaha. Kita juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak usah memberikan hadiah-hadiah atau gratifikasi lah kepada pejabat negara, kepada ASN," tegas dia.

Batas Pemberian yang Tak Wajib Dilaporkan

Amin mengamini, imbauan yang disampaikan KPK memang bersifat pencegahan. Karenanya, apabila masih terjadi pemberian yang berpotensi gratifikasi, KPK mengandalkan integritas para penyelenggara negara dan ASN untuk melaporkannya.

Pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing kementerian atau lembaga, maupun melalui kanal pelaporan gratifikasi secara daring.

Meski begitu, Amin menjelaskan bahwa dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi terdapat daftar negatif (negative list). Artinya, ada sejumlah bentuk pemberian yang tidak wajib dilaporkan selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Dia mencontohkan, batas nilai pemberian yang sebelumnya berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta kini diperbarui menjadi Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

"Pemberiannya kalau untuk upacara-upacara keagamaan, untuk acara misalkan pernikahan dan seterusnya, maka sekarang pemberian uang amplop katakanlah seperti itu, kita batasi maksimal Rp 1,5 juta per orang dan untuk upacara misalkan kita pisah sambut sesama teman sejawat, dibatasi maksimal Rp 500 ribu per orang dan tidak boleh melebihi Rp 1,5 juta dalam satu tahun," jelasnya.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tetap berlaku dengan syarat tidak terdapat konflik kepentingan.

“Berapa pun nilainya, sepanjang ada konflik kepentingan, itu adalah gratifikasi,” tegas Amin.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6