Alasan Hakim Mulyono Dissenting Opinion dan Sebut Kerry Adrianto Cs Tak Bersalah soal Penyewaan Terminal BBM

Dissenting Opinion adalah pendapat berbeda dalam putusan majelis hakim terkait sebuah perkara.

Diterbitkan 27 Februari 2026, 10:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dissenting opinion atau pendapat berbeda mewarnai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza Cs. Kerry menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyatakan, pihaknya sependapat dengan penasihat hukum mengenai tidak terpenuhinya atau tidak terbukti unsur kerugian negara atau perekonomian negara sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa menurut hukum.

Hakim Mulyono pun menyatakan Kerry dan dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama OTM, Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati tidak bersalah dalam perkara tersebut, terutama terkait kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun dalam penyewaan terminal BBM milik OTM oleh Pertamina sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Anggota majelis empat berpendapat harusnya para terdakwa dari PT Orbit Terminal Merak dan PT JMN tidak bersalah, terutama terkait adanya kerugian negara total atas penerimaan penyewaan tangki PT OTM oleh Pertamina yang dituntut oleh penuntut umum sebesar Rp 2,9 triliun," kata Hakim Mulyono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

 

Hakim Ragukan Kualitas Perhitungan Kerugian Negara

Hakim Mulyono sempat menyinggung perbedaan pendapat antara penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa mengenai kerugian negara dan perbuatan melawan hukum telah disampaikan dengan cukup tajam dan sengit di persidangan. Menurut dia, kedua pihak memiliki dasar dan alasan dalam menentukan wewenang jenis dan jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Sebab, dirinya punmeragukan prosedur jumlah dan kualitas hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi dalam kasus tata kelola minyak mentah ini. Menurutnya, bisnis perdagangan minyak internasional merupakan persoalan yang kompleks dan untuk itu perlu dilakukan secara detail untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan kerugian keuangan negara.

"Perlu diingat dikaitkan dengan asas yang mendasar dalam hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan (nulla poena sine culpa) yang berarti seorang tidak dapat dijatuhi pidana jika tidak ada kesalahan atau niat jahat (mens rea) dalam dirinya," jelas dia.

Mulyono menyatakan, seseorang baru dapat dipidana jika selain perbuatannya melawan hukum atau serius nyata, tapi juga terdapat hubungan batin adanya kesalahan antara pelaku dan perbuatannya.

"Kalau adanya kerugian negaranya akibat sebagai buah yang busuk, apakah pohon yang menghasilkan juga mengandung kebusukan juga? Apakah adanya kerugian BUMN atau kerugian keuangan negara itu akibat dari perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu," catat Mulyono.

 

Dukung Audit Independen

Mulyono berpendapat, yang bisa dilakukan saat ini adalah menilai lebih dahulu kebenaran apakah akibat perbuatan melawan hukum itu sendiri ada kerugian keuangan negara. Dia juga merasa perlu ada audit dengan independensi tinggi atas kerugian negara pada BUMN dengan bisnis proses yang kompleks, berteknologi tinggi dan terkait bisnis internasional, seperti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak ini. Dan proses itu, katanya, harus dilakukan sebelum dilakukan penyidikan oleh penyidik.

Menurutnya, independensi dan kemandirian ini penting karena secara tampak luar penampilan (appearance) dan substansi tidak dapat dipengaruhi oleh penyidik dan mempunyai waktu yang longgar cukup untuk melakukan prosedur audit dan dokumen serta bukti penting diperoleh secara objektif, lengkap.

"Mungkin saja hal itu dibatasi oleh penyidik dengan alasan tertentu," katanya.

Mulyono menyatakan, auditor dapat leluasa menuangkan hasil audit dengan murni investigasi secara profesional, mandiri dengan penggunaan metode audit yang cukup lengkap guna meyakinkan diri secara profesional dan review yang berkualitas atas kompetensi sehingga dapat maksimal hasil auditnya tanpa beban hasil dan batasan waktu serta mungkin ada pesanan penyidik atau pihak lain.

Salah satu hal penting dalam audit akan menjadi kurang optimal bila audit tidak dilaksanakan secara mandiri, yaitu sebelum proses penyidikan atau proses jasa adalah fungsi asersi, yaitu pernyataan manajemen sebagai jembatan komunikasi sebagai alat mendeteksi penyimpangan yang berguna sebagai dasar untuk penyusunan prosedur audit yang tepat.

"Hal tersebut memengaruhi hasil audit yang dilakukan dengan baik dan yang benar," katanya.

Menurut Mulyono, sebelum bicara adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, perlu adanya sinkronisasi undang-undang. Hal ini mengingat adanya asas lex specialis derogat legi generali serta perlakuan adanya peraturan khusus sehingga memerlukan rekonstruksi kelembagaan dan kebijakan hukum agar tercapai keseimbangan antara penegakan hukum pidana, pengelolaan fiskal keuangan pemerintah, dan otonomi korporasi negara atau BUMN agar tidak tumpang tindih saling klaim atau meniadakan yang lain.

Untuk mencapai itu, Mulyono berpendapat aparat penegak hukum perlu memiliki pedoman operasional yang menegaskan urutan analisis hukum melalui uji korporatif, uji fiskal, dan uji pidana secara berjenjang untuk mencegah kriminalisasi keputusan bisnis yang sah.

Selain itu, metodologi audit fiskal dan mekanisme verifikasi oleh BPK atau audit lain harus diperkuat agar perbedaan antara kerugian korporasi dan kerugian negara dapat diukur secara objektif. Mulyono juga menilai penerapan prinsip business judgment rule dan duty of care perlu dilembagakan secara konsisten sebagai perlindungan bagi direksi BUMN yang bertindak profesional dan beriktikad baik.

"Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus mengembangkan kultur hukum berbasis proporsionalitas, transparansi, profesionalisme untuk memperkuat integritas sistem hukum pidana ekonomi," terang dia.

 

Pemerintah Diminta Rumuskan Indikator Materialitas Fiskal

Selain itu, katanya, perlu adanya pedoman operasional yang mengikat bagi aparat penegak hukum dan auditor untuk menerapkan urutan uji berjenjang tersebut yaitu meliputi uji korporatif atas proses wewenang good corporate governance atau GCG dan konflik kepentingan, uji fiskal atas dampak nyata pada posisi keuangan ekonomi negara sebagai pemegang saham berdasarkan audit forensik yang terstandar, dan uji pidana. Yaitu atas actus reus, mens rea, serta kausalitas peristiwa pidana dengan pelakunya.

"Sehingga bila ada kerugian bisnis yang wajar atau bahkan tidak ada kerugian bisnis yang nyata tapi ada kerugian perusahaan menurut penegak hukum, keputusan bisnis tersebut tidak dikriminalisasi atau dipidanakan. Tapi kalau memang ada penyimpangan penting, beriktikad buruk, tetap ditindak," katanya.

Untuk itu, Mulyono menyatakan, pemerintah perlu menyiapkan peraturan pelaksana yang merumuskan indikator materialitas fiskal, metodologi evaluasi dan periode pengukuran kerugian, adanya protokol koordinasi badan pengelola BUMN, BPK, BPKP, penegak hukum, serta standar dokumentasi keputusan direksi untuk mengoperasionalkan business judgment rule serta menguatkan kapasitas forensik akuntansi dan ekonomi hukum bagi penyidik dan penuntut dan hakim.

Terkait audit kerugian negara pada BUMN persero khusus dan kompleks seperti bidang perminyakan, pertambangan, lingkungan hidup atau pasar modal tersebut, diperlukan suatu penguatan struktur hukum dan kelembagaan yang secara eksplisit menegaskan standar dan mekanisme perhitungan kerugian negara pada BUMN persero melalui penerapan protokol nasional, yaitu scientific proof of loss yang wajib digunakan dalam setiap perkara korupsi keuangan negara khususnya yang bisnisnya termasuk kompleks dan berteknologi tinggi.

"Seperti dalam kasus asuransi misalnya, klaim kerugian dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi harus bisa dibuktikan dengan adanya bukti kerugian melalui dokumen dan secara formal secara hukum resmi memang terjadi kerugian tersebut," katanya.

 

Bentuk Lembaga Verifikasi Ekonomi Independen

Mulyono berpandangan, Pemerintah perlu membentuk lembaga verifikasi ekonomi independen dengan wewenang menilai validitas hasil audit lintas lembaga berdasarkan prinsip independensi epistemik dan fungsional otonom. Harmonisasi standar audit bagi para pihak guna menyatukan terminologi, metodologi pengukuran, dan parameter materialitas fiskal.

"Penegakan hukum harus berdasarkan prinsip proporsionalitas di mana pidana dijatuhkan hanya pada tindakan yang terbukti menimbulkan kerugian yang nyata dan pasti akibat penyalahgunaan wewenang," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6