Nadiem Makarim: Saya Divonis Tidak Masuk Akal

Nadiem Makarim menyayangkan sikap majelis hakim.

Diterbitkan 30 Juni 2026, 15:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, mengaku tidak habis pikir dengan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

"Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," tutur Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Nadiem menyayangkan sikap majelis hakim yang langsung meninggalkan persidangan usai menjatuhkan vonis. Dia pun menyinggung tidak ada hakim yang berani menatap matanya usai pembacaan putusan.

"Karena mereka tahu saya tidak bersalah," kata Nadiem.

Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara. Nadiem sebelumnya didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada 2019–2022, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, Nadiem juga dikenakan denda Rp 1 miliar.

 

Dissenting Opinion

 

Salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Andi Saputra menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang vonis kasus dugaan korupsi laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dalam pertimbangannya, Andi menilai Nadiem tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana didakwakan jaksa.

"Tidak ada bukti terdakwa memasukkan kroninya ke dalam sistem kementerian. Tidak ada bukti terdakwa menerima uang, pemberian hadiah, atau pemberian dalam bentuk lain yang bertentangan dengan hukum. Tidak ada aliran uang dari pengadaan barang laptop ke terdakwa. Tidak ada perbuatan jahat yang dilakukan terdakwa," kata Andi saat membacakan dissenting opinion di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut Andi, berdasarkan fakta persidangan, Nadiem juga tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada jabatannya sebagai menteri.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang berakibat lahirnya konflik kepentingan terdakwa sebagai pribadi dengan jabatan publik yang diembannya. Perbuatan terdakwa menandatangani Permendikbud belum cukup disebut sebagai perbuatan jahat (actus reus). Penunjukan pejabat di kementerian dilakukan oleh tim di bawah Kesekjenan dan tidak ada bukti intervensi terdakwa," ujarnya.

 

Nadiem Harus Dibebaskan

Andi juga meyakini tidak ada bukti Nadiem mengarahkan pejabat tertentu karena konflik kepentingan ataupun memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

"Tidak ada bukti bahwa terdakwa menyalahgunakan kesempatan yang ada pada diri menteri untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi. Tidak ada bukti bahwa terdakwa menyalahgunakan sarana sebagai menteri untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," kata Andi.

Selain itu, Andi menilai Nadiem tidak terbukti masih menjadi pengendali maupun beneficial owner PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Menurutnya, kenaikan nilai saham perusahaan tersebut terjadi karena mekanisme pasar, bukan akibat campur tangan terdakwa.

"Terdakwa juga tidak terbukti terlibat dalam proses pembentukan harga laptop Chromebook yang tidak wajar," ujarnya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi menyimpulkan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang didapatkan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim harus dibebaskan dari seluruh dakwaan. Menimbang bahwa oleh karena terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya harus dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya semula," tutup Andi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6