Nadiem Singgung Era Eks Jampidsus Febrie di Sidang Banding

Nadiem kembali menyoroti transaksi Rp 809 miliar antara PT AKAB dan PT GoTo yang dikaitkan dengan dirinya.

Diterbitkan 12 Agustus 2026, 21:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang banding lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Usai persidangan, Nadiem mengapresiasi majelis hakim PT Jakarta yang dinilainya terbuka dalam mendengarkan fakta-fakta persidangan, khususnya terkait transaksi Rp 809 miliar yang dikaitkan dengan dirinya.

"Alhamdulillah saksi hari ini berhasil dan alhamdulillah juga hakim-hakim sangat terbuka, hakim Pengadilan Tinggi, dan ingin mendengar fakta-fakta persidangan ini dan memberikan waktu untuk mengutarakan fakta-fakta tersebut. Jadi untuk itu saya sangat berterima kasih," ujar Nadiem.

Menurut Nadiem, penyampaian kembali fakta-fakta persidangan penting karena dirinya masih harus memberikan pembelaan meski meyakini perkara tersebut telah memiliki bukti yang jelas.

"Dan ini yang begitu mengejutkan, kenapa sampai saat ini kami masih harus membela sesuatu yang sudah hitam bukti, sudah terbukti," terang Nadiem.

Dia kembali menyoroti transaksi Rp 809 miliar antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT GoTo yang dikaitkan dengan dirinya. Nadiem menilai transaksi tersebut merupakan hasil kekeliruan investigasi atau bahkan rekayasa.

"Ini sudah sangat hitam putih membuktikan dengan berbagai dokumentasi bank transfer, dokumentasi notaris, dan lain-lain yang membuktikan bahwa angka Rp 809 miliar ini adalah murni rekayasa yang dilakukan pada saat di era Jampidsus lama, di mana angka ini dibuat seolah-olah ada hubungannya dengan saya, seolah-olah ada hubungannya dengan Google," papar dia.

"Jadi ini antara kekeliruan investigasi atau memang penzoliman secara sengaja," tandas Nadiem.

 

Soroti Uang Pengganti

Sidang banding Nadiem kembali digelar di PT Jakarta pada Rabu (12/8/2026). Dalam persidangan, dia menyoroti penetapan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar yang dikenakan kepadanya.

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan dua saksi dari pihak GoTo, yakni Direktur Utama periode 2015-2023 Andre Sulistyo dan Komisaris periode 2023-2024 Adesty Kamelia Usman.

Nadiem mengatakan masih ada sejumlah hal yang perlu diluruskan dalam proses banding.

"Hari ini kita akan membongkar sekali lagi fakta-fakta yang sudah tidak abu-abu lagi, yang sudah terang benderang mengenai Rp 809 miliar itu yang dikenakan saya uang pengganti," ujar Nadiem di PT Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Dia menyebut fakta-fakta tersebut sebelumnya tidak terakomodasi dalam putusan Pengadilan Negeri sehingga kembali disampaikan dalam tahap banding.

 

Klaim Pengembalian Dana

Nadiem mengklaim dirinya bersama tim kuasa hukum telah membuktikan di tingkat Pengadilan Negeri bahwa dia tidak pernah menerima dana yang dipersoalkan.

"Bahkan saya tidak mengetahui mengenai transaksi Rp 809 miliar itu karena memang semua sudah dikuasakan kepada GOTO, semua urusan korporasi. Bukan hanya tidak menerima sepeser uang pun uang itu seutuhnya balik ke rekening PT AKAP dan semuanya bukti transfernya sudah ada," papar Nadiem, Rabu (12/8/2026).

"Bahkan di tingkat penyidikan pun saya sudah menjelaskan kepada penyidik. Saya menjelaskan kepada penyidik yang kemarin menjadi ketua penuntut tapi tiba-tiba di sidang banding sudah dihilang tidak ada lagi," sambung dia.

Nadiem menegaskan transaksi tersebut tidak berkaitan dengan Google, yang sebelumnya disebut mendapat keuntungan dari kebijakan saat dirinya menjabat. Dia juga meyakini tidak ada konflik kepentingan antara dirinya dan GoTo.

"Itulah mungkin fakta yang akan terbuka kepada hari ini bahwa tidak ada konflik kepentingan antara saya dan pihak GOTO dan juga tidak ada penerimaan keuntungan apapun daripada transaksi Rp 809 miliar itu. Ini yang benar-benar mengejutkan," ucap Nadiem.

"Saya sudah jelaskan kepada beliau Jaksa Penuntut Roy sebelum saya ditahan. Ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google. Ini tidak ada hubungannya dengan saya apalagi hubungannya dengan Chromebook," kata dia.

 

Soroti Penuntutan

Nadiem juga mengkritik proses penuntutan pada era Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya. Menurut dia, transaksi yang tidak berkaitan dengan dirinya maupun Google justru dijadikan dasar tuntutan uang pengganti.

"Jadi bayangkan betapa kejamnya penuntutan dan manipulasi fakta dan hukum di era Jampidsus yang lama bahwa suatu transaksi yang tidak ada hubungannya dengan saya, tidak ada hubungannya dengan Google, dicomot begitu saja lalu dijadikan tuntutan uang pengganti," kata dia.

Dia turut menyoroti putusan Pengadilan Negeri yang disebutnya menyatakan tidak terdapat unsur memperkaya diri sendiri, tetapi pada bagian akhir tetap menetapkan uang pengganti.

"Dan ini terbukti sekali rekayasa hukumnya karena di keputusan hakim di Pengadilan Negeri pun itu dibilang saya tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, tiba-tiba di ujung keputusan ditambahkan oh ada uang pengganti Rp 809 miliar. Bagaimana mungkin? Itu namanya cacat hukum. Jadi kelihatan sekali di dalam keputusan hakim pun itu cacat hukum karena mungkin ada intimidasi, mungkin ada paksaan," terang Nadiem.

"Jadi bayangkan keputusan hakim dan penuntutan jaksa di era Jampidsus yang lama itu hanya berdasarkan narasi kejaksaan. Narasi JPU bahwa karena waktunya berdekatan ini pasti ada persekongkolan, pasti ada keuntungan pribadi untuk Nadiem. Yang ternyata terbukti tidak," tutup Nadiem.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6