Nadiem Optimistis Putusan Kasus Chromebook Dikoreksi, Ini Alasannya

Sidang Banding, Nadiem Optimistis Hakim Koreksi Putusan Kasus Chromebook

Diterbitkan 13 Agustus 2026, 05:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta akan mengoreksi putusan tingkat pertama dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022 yang menjeratnya.

Optimisme itu disampaikan Nadiem setelah mengikuti sidang banding lanjutan di PT Jakarta, Rabu (12/8/2026). Dia menilai keterangan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau PT GoTo periode 2015-2023, Andre Sulistyo, memperkuat bantahannya terkait transaksi Rp809 miliar.

"Tadi saksi Andre Sulistyo, Dirut GoTo bersaksi dan membuktikan bahwa semua keputusan hakim di PN Negeri itu ternyata salah semua," ujar Nadiem, Rabu (12/8/2026).

Menurut Nadiem, transaksi Rp809 miliar tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya. Dia mengaku baru mengetahui transaksi itu saat proses penyidikan berlangsung.

"Semua bukti ada. Transfer Rp 809 miliar dari PT AKAB ke PT GI dan transfer kembali dari PT GI ke PT AKAB di hari yang sama semuanya ada. Dan itu menunjukkan tidak sepeser pun diterima oleh saya dan tidak ada keuntungan ekonomi apa pun," papar Nadiem.

Nadiem juga mengeklaim dirinya tidak menjual saham ketika transaksi tersebut berlangsung. Karena itu, dia membantah menerima manfaat ekonomi, baik dari aliran dana maupun kenaikan nilai saham.

Menurut dia, transaksi tersebut tercatat dalam laporan keuangan perusahaan dan telah melalui proses audit.

"Semua bukti korporasi ada, tercatat dalam laporan keuangan GoTo dan juga telah diaudit oleh auditor kelas internasional serta diaudit oleh OJK," tutup Nadiem.

 

Soroti Uang Pengganti Rp809 Miliar

Dalam sidang banding tersebut, Nadiem juga kembali menyoroti penetapan uang pengganti Rp809 miliar yang dikenakan kepadanya.

Agenda persidangan hari itu di antaranya pemeriksaan dua saksi dari pihak GoTo, yakni Andre Sulistyo dan Komisaris GoTo periode 2023-2024 Adesty Kamelia Usman.

Sebelum sidang, Nadiem mengatakan ada sejumlah fakta yang menurutnya perlu diluruskan dalam proses banding.

"Hari ini kita akan membongkar sekali lagi fakta-fakta yang sudah tidak abu-abu lagi, yang sudah terang benderang mengenai Rp 809 miliar itu yang dikenakan saya uang pengganti," ujar Nadiem di PT Jakarta.

Dia mengatakan fakta terkait transaksi tersebut sebelumnya tidak terakomodasi dalam putusan Pengadilan Negeri sehingga kembali diajukan dalam proses banding.

Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari transaksi tersebut. Bahkan, menurut dia, dana Rp809 miliar tersebut kembali ke rekening PT AKAB.

"Bahkan saya tidak mengetahui mengenai transaksi Rp 809 miliar itu karena memang semua sudah dikuasakan kepada GoTo, semua urusan korporasi. Bukan hanya tidak menerima sepeser uang pun uang itu seutuhnya balik ke rekening PT AKAB dan semuanya bukti transfernya sudah ada," papar Nadiem.

Dia mengatakan persoalan tersebut juga telah dijelaskannya kepada penyidik saat proses penyidikan.

"Bahkan di tingkat penyidikan pun saya sudah menjelaskan kepada penyidik. Saya menjelaskan kepada penyidik yang kemarin menjadi ketua penuntut tapi tiba-tiba di sidang banding sudah dihilang tidak ada lagi," sambung dia.

Bantah Ada Konflik Kepentingan dengan GoTo

Nadiem juga menegaskan transaksi Rp809 miliar tersebut tidak memiliki kaitan dengan Google maupun pengadaan Chromebook.

Dia menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan dengan PT GoTo dan tidak memperoleh keuntungan dari transaksi yang dipersoalkan.

"Itulah mungkin fakta yang akan terbuka kepada hari ini bahwa tidak ada konflik kepentingan antara saya dan pihak PT GoTo dan juga tidak ada penerimaan keuntungan apapun daripada transaksi Rp 809 miliar itu. Ini yang benar-benar mengejutkan," ucap Nadiem.

"Saya sudah jelaskan kepada beliau Jaksa Penuntut Roy sebelum saya ditahan. Ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google. Ini tidak ada hubungannya dengan saya apalagi hubungannya dengan Chromebook," kata dia.

 

Kritik Penuntutan dan Putusan PN

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga mengkritik proses penuntutan yang berlangsung pada era Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya.

Menurut dia, transaksi yang disebutnya tidak berkaitan dengan dirinya maupun Google justru digunakan sebagai dasar tuntutan uang pengganti.

"Jadi bayangkan betapa kejamnya penuntutan dan manipulasi fakta dan hukum di era Jampidsus yang lama bahwa suatu transaksi yang tidak ada hubungannya dengan saya, tidak ada hubungannya dengan Google, dicomot begitu saja lalu dijadikan tuntutan uang pengganti," kata dia.

Nadiem juga mempersoalkan putusan Pengadilan Negeri yang menurutnya menyatakan tidak terdapat unsur memperkaya diri sendiri, tetapi pada bagian akhir tetap menetapkan uang pengganti Rp809 miliar.

"Dan ini terbukti sekali rekayasa hukumnya karena di keputusan hakim di Pengadilan Negeri pun itu dibilang saya tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, tiba-tiba di ujung keputusan ditambahkan oh ada uang pengganti Rp 809 miliar. Bagaimana mungkin? Itu namanya cacat hukum. Jadi kelihatan sekali di dalam keputusan hakim pun itu cacat hukum karena mungkin ada intimidasi, mungkin ada paksaan," terang Nadiem.

Dia menilai konstruksi perkara pada tingkat pertama terlalu bertumpu pada asumsi mengenai kedekatan waktu antara transaksi dan kebijakan pengadaan.

"Jadi bayangkan keputusan hakim dan penuntutan jaksa di era Jampidsus yang lama itu hanya berdasarkan narasi kejaksaan. Narasi JPU bahwa karena waktunya berdekatan ini pasti ada persekongkolan, pasti ada keuntungan pribadi untuk Nadiem. Yang ternyata terbukti tidak," tutup Nadiem.

Melalui proses banding, Nadiem berharap majelis hakim PT Jakarta mempertimbangkan kembali fakta-fakta yang menurutnya belum terakomodasi dalam putusan tingkat pertama, khususnya terkait transaksi Rp809 miliar dan penetapan uang pengganti tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6