Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai lebih dari Rp 890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.
Selain itu, petugas menggeledah sejumlah lokasi dan menyita uang tunai hampir Rp 10 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, kasus tersebut diungkap Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri.
Advertisement
"Kasus pertama diungkap oleh Subdit 3 Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Ini tempat perkaranya ada di beberapa titik. Perlu kami sampaikan bahwa dalam penindakan ini dilaksanakan secara serentak," kata Wira kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
TKP pertama berada di Grogol Petamburan. Kemudian, TKP kedua berada di Kebon Jeruk. TKP ketiga berada di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, TKP keempat berada di Kota Pekanbaru, Riau.
TKP kelima berada di wilayah Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, tepatnya di Kelurahan Titi Kuning. Kemudian, TKP selanjutnya berada di Kecamatan Medan Kota. Sementara itu, TKP terakhir berada di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Dari serangkaian tindakan yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan para pelaku sebanyak sembilan orang," ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, kata Wira, Tim Subdit Jatanras Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda jajaran untuk melakukan penindakan secara serentak di beberapa TKP tersebut.
Dari hasil penindakan, tim mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 28 unit ponsel dan empat laptop. Selain itu, petugas juga menyita 34 kartu ATM, mata uang asing berbagai pecahan, hingga enam item perhiasan emas dan perak.
"Serta uang cash yang sementara kita sita sebanyak Rp 10 miliar," jelasnya.
Â
Modus Operandi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324524/original/035491900_1786715279-74837.jpg)
Adapun modus operandi para pelaku dilakukan dengan mengoperasikan situs atau web judi online bernama Ujangbet. Wira menyebut server situs tersebut berada di Kamboja. Sementara itu, para pelaku di Indonesia menyediakan rekening dan nomor telepon yang digunakan sebagai sarana deposit. Deposit dilakukan dalam bentuk pengisian atau top up pulsa.
"Perbuatan para pelaku dengan menyediakan rekening maupun nomor telepon sebagai sarana deposit pada web ujangbet tersebut, yang hasilnya pulsa yang dikirim ke nomor handphone yang tertera di dalam web tersebut akan dikumpulkan oleh admin yang ada di Kamboja," kata dia.
Pulsa yang terkumpul kemudian disalurkan melalui perantara di Indonesia yang memiliki jaringan dengan agen atau distributor pulsa. Berdasarkan hasil penelusuran, distributor yang terhubung dengan jaringan tersebut berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.
"Kemudian pulsa tersebut akan dikirimkan dari admin kembali ataupun dijual, dikonversi menjadi rupiah, uang rupiah kembali, dan akan dibeli oleh para agen ataupun supplier pulsa dengan harga yang jauh di bawah daripada harga yang ditetapkan oleh provider," jelas Wira.
Para pelaku kemudian menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online dengan menjual pulsa tersebut kepada pengecer. Pulsa yang dibeli dari admin ditampung oleh agen di Indonesia dengan harga di bawah standar, sebelum dijual kembali kepada agen maupun toko-toko pulsa.
"Mereka akan menjual kembali kepada agen-agen ataupun toko-toko pulsa yang ada di Indonesia. Sehingga dengan adanya usaha pulsa tersebut, akan menyamarkan uang hasil daripada judi online," katanya.
Â
Advertisement
Transaksi Capai Rp 890 Miliar
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik menemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai lebih dari Rp 890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.
"Jadi perlu kami garis bawahi bahwa ini adalah merupakan hasil daripada admin menjual pulsa yang dikumpulkan oleh para pemain judi online," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5523300/original/073953200_1772800710-IMG_0778.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8228972/original/000657200_1781089339-cek_fakta_-_bantuan_traktor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2141080/original/044539900_1525361942-spbu_pertamina_palembang.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324106/original/075794500_1786690114-cek_fakta_-_alat_pertanian_tanam_padi_hingga_traktor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324523/original/044836000_1786715277-74838.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321537/original/088033500_1786448173-IMG_2876.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816479/original/001937700_1714383474-fotor-ai-2024042913365.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5561928/original/051031700_1776765777-17116.jpg)