Bareskrim Telusuri Dugaan Perdagangan Orang Libatkan WNI di Jeju Korsel

Nurul mengatakan informasi dugaan TPPO tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama.

Diterbitkan 30 Agustus 2026, 22:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipi PPA-PPO) Bareskrim Polri menelusuri informasi mengenai dugaan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban maupun terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pulau Jeju, Korea Selatan.

Direktur PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan pihaknya memperoleh informasi tersebut dari media sosial. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan kementerian terkait.

"Terkait pemberitaan tersebut, dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Div Hub Inter Polri dan kementerian terkait. Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang kami terima," kata Nurul dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Nurul mengatakan informasi dugaan TPPO tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama. Pihaknya juga melakukan koordinasi secara informal dengan sejumlah pihak terkait.

Dia menyebut hingga kini belum menerima laporan resmi mengenai dugaan TPPO yang dilaporkan WNI di Jeju.

"Alurnya ini laporan itu dari P2MI, maupun BP2MI, tapi sampai sekarang belum ada laporan resmi yang kami terima. Tetapi, informasi tersebut sudah kami tindak lanjuti," ujar Nurul.

Nurul mengatakan apabila pembuat akun tersebut benar telah melaporkan kejadian itu ke KBRI, seharusnya informasi tersebut sudah diteruskan kepada pihak terkait. Namun, hingga kini belum ada pemberitahuan maupun laporan mengenai unggahan tersebut.

"WNI ilegal tetap menjadi tanggungjawab negara, tetapi mereka tetap melapor. Kami tetap berkoordinasi, biasanya P2MI yang terima laporan, atau kami share ke desk perlindungan imigran Indonesia. Dari P2MI akan berkoordinasi dengan pihak Korea, di situlah titik alurnya bertemu. Apakah mereka laporan atau tidak, itu nanti dari hasil koordinasi P2MI ke perwakilan kami di Korea," terangnya.

 

Beredar di Media Sosial

Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial Instagram yang menyebut adanya WNI di Jeju yang melaporkan dugaan perdagangan manusia. Dalam unggahan tersebut disebutkan korban merupakan WNI yang diberangkatkan oleh WNI yang tinggal di Jeju.

Informasi tersebut berasal dari akun @Kioyyx_ yang mengaku sebagai WNI dan tinggal di Jeju sebagai imigran. Pemilik akun membagikan informasi mengenai dugaan kasus perdagangan manusia yang terjadi di Seogwipo.

Dalam unggahannya, dia menanyakan instansi atau departemen yang dapat dihubungi untuk melaporkan dugaan tersebut.

Pemilik akun juga meminta bantuan warganet untuk menghubunginya melalui fitur pesan pribadi (DM) apabila mengetahui pihak yang dapat dihubungi. Dia juga meminta pihak kepolisian menghubunginya apabila melihat unggahan tersebut.

Dalam unggahannya, pemilik akun yang juga seorang WNI itu menyampaikan telah melaporkan hal tersebut ke Kantor Imigrasi Jeju melalui email. Dia mengaku mendapat balasan bahwa laporannya telah diterima dan akan diproses sesuai urutan.

Ia juga mengaku telah melapor ke KBRI di Korea. Namun, dia mendapat pemberitahuan bahwa KBRI tidak dapat menangani kasus kriminalitas atas nama orang lain dan korban sendiri harus membuat laporan ke Kantor Polisi Seogwipo.

Pemilik akun menginformasikan sebagian korban merupakan imigran ilegal sehingga takut melapor langsung kepada polisi.

Ia mengkhawatirkan kasus penganiayaan baru terus terjadi di wilayah tersebut sehingga memilih menggunakan cara lain untuk melaporkan dugaan TPPO.

 

Ada Ratusan Orang

Dalam unggahannya, pemilik akun menyebut sudah ada ratusan orang yang datang ke Jeju dari Indonesia untuk bekerja secara ilegal.

"Pelaku tindakan ini adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Jeju, dan saya memiliki semua bukti yang relevan," tulis akun @Kioyyx_

Ia juga menyampaikan orang yang ingin dilaporkannya merupakan pihak yang mengirim orang-orang tersebut ke Jeju.

Menurut unggahan tersebut, orang yang hendak dilaporkan merekrut orang-orang di Indonesia dan mengirim mereka ke Jeju dengan bayaran 7 juta Won per orang atau sekitar Rp90 juta lebih.

"Setahu saya, tampaknya ratusan bahkan mungkin lebih dari seribu orang telah tiba di Jeju. Setelah tiba, beberapa mengajukan status pengungsi, sementara yang lainnya bekerja sebagai penduduk ilegal," tulis akun @Kioyyx_.

Akun tersebut juga menginformasikan sebagian orang yang dikirim ke Jeju ditolak masuk saat pemeriksaan imigrasi dan dikembalikan ke Indonesia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6