Dissenting Opinion di Sidang Nadiem: Pembuktian White Collar Crime Tak Kuat

Salah satu anggota Majelis Hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion soal konsep white-collar crime.

Diterbitkan 30 Juni 2026, 14:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Hakim berpendapat korupsi sebagai white-collar crime butuh standar pembuktian lebih tinggi.
  • Pembuktian white-collar crime harus berkualitas tinggi, tak terbantahkan, dan kausal.
  • Bukti chat WhatsApp dan data umum dianggap meragukan, kurang kuat.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki agenda pembacaan putusan. Dalam pertimbangannya, salah satu anggota Majelis Hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion terkait pandangan jaksa mengenai konsep white-collar crime.

"Menimbang bahwa kejahatan korupsi adalah white-collar crime, maka derajat pembuktiannya pun harus dilakukan dengan standar pembuktian white-collar crime atau setidak-tidaknya di atas level pembuktian black-collar crime," kata Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Andi menjelaskan, dalam teori pembuktian dikenal dua jenis alat bukti, yakni bukti langsung (direct evidence) dan bukti tidak langsung (circumstantial evidence atau indirect evidence). Karena itu, menurut dia, pembuktian tindak pidana korupsi tidak cukup hanya didasarkan pada teori white-collar crime.

"Pembuktian white collar crime haruslah disertai dengan teknik pembuktian yang berkualitas tinggi dan tak terbantahkan, yang harus bisa membuktikan adanya kausalitas antar-alat bukti dengan actus reus dan mens rea," tutur dia.

 

Masih Bisa Diperdebatkan

Berdasarkan pertimbangannya, Andi menilai bahwa hingga tahap pembuktian, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP, masih terdapat sejumlah keterangan saksi yang meragukan sehingga semestinya didukung dengan barang bukti lain untuk memperkuat konstruksi pembuktian.

"Akan tetapi, ternyata barang bukti yang dihadirkan berupa potongan chat WhatsApp dan bukan rangkaian percakapan utuh, sehingga tidak bisa dipahami secara lengkap konteks maksud percakapan tersebut. Juga alat bukti SPT Pajak, LHKPN, data perusahaan, dan portofolio perusahaan yang sifatnya masih bersifat umum, bisa ditafsirkan dan diperdebatkan," ungkap Andi.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum sempat mengemukakan teori white-collar crime dalam perkara yang menjerat Nadiem. Jaksa menilai dugaan tindak pidana korupsi dilakukan dengan modus yang tidak biasa atau tergolong white-collar crime.

"White collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang dengan tingkat sosial tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya. Kejahatan ini tidak hanya korupsi, tetapi ada juga kejahatan lainnya seperti kejahatan jabatan, kejahatan ekonomi, hingga kejahatan korporasi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Selasa (9/6/2026).

Jaksa menambahkan, meski sama-sama merupakan tindak pidana korupsi, modus white-collar crime yang bersifat primitif kini mulai ditinggalkan.

"Dan naik kasta menjadi kejahatan invisible," ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6