Sindikat Pencurian Motor di Depok Terbongkar, Jejak Pelaku Terlacak Hingga Karawang

Total tujuh tersangka terlibat dalam sindikat pencurian sepeda motor di Depok. Mereka memiliki peran masing-masing.

Diterbitkan 14 November 2025, 17:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi Depok meringkus tujuh tersangka sindikat pencurian sepeda motor.
  • Pelaku utama BA mencuri motor dengan kunci T, dibantu penadah DT dan A.
  • Para tersangka dijerat pasal pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman.

Liputan6.com, Jakarta Sindikat pencurian sepeda motor Kota Depok, Jawa Barat terbongkar. Polisi meringkus tujuh tersangka mulai dari pelaku pencurian hingga penadah. Mereka berinisial BA, DT, A, S, D, I dan J.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan kasus ini terungkap berawal dari aksi BA mencuri sepeda motor di proyek perumahan kawasan Sawangan. Tersangka BA sebelumnya merupakan pekerja proyek di perumahan tersebut.

“Tersangka BA melihat motor Scoopy terparkir di pinggir jalan, tersangka langsung beraksi karena situasi sepi,” ujar Fauzan, Jumat (14/11/2025).

Tersangka BA mencuri motor dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T. Setelah mesin hidup, tersangka membawa kabur motor curian ke wilayah Karawang, Jawa Barat.

“Tersangka BA menitipkan motor curian kepada tersangka DT dan A untuk dijual, tersangka BA mendapatkan uang Rp 3,9 juta,” jelas Fauzan.

Sebelumnya tersangka BA menjual motor curian lainnya yakni Honda Beat dan Honda CB kepada penadah DT dan A. Dari dua motor yang dicuri, tersangka BA mendapatkan uang sebesar Rp 4 juta.

“Ternyata BA ini melakukan aksinya kembali di proyek perumahan yang sebelumnya tempat dia beraksi,” ucap Fauzan.

Namun aksi BA kali ini sempat diketahui warga dan sekuriti perumahan. Kesal karena aksi BA, warga sempat memberikan bogem mentah atau pukulan kepada tersangka.

“Setelah dikembangkan tim Opsnal Polsek Bojongsari, Alhamdulillah keenam tersangka lainnya bisa kita amankan dengan gerak dan respon cepat dari Polsek Bojongsari,” terang Fauzan.

Fauzan mengungkapkan, hasil keterangan sementara dari keenam tersangka, diketahui BA dan DT saling kenal dan merupakan residivis kasus pencurian. Sementara tersangka lainnya merupakan para penadah atau penjual motor curian tanpa surat kendaraan resmi.

“Kelompok ini bisa dibilang sindikat lah,” ungkap Fauzan.

Para tersangka penadah pencurian berdasarkan hasil pemeriksaan, merupakan penadah motor curian yang berasal dari Depok. Namun, Polsek Bojongsari akan terus berusaha mengungkap aksi kejahatan lainnya di wilayah hukum Polsek Bojongsari.

“Kita sudah mendapati beberapa barang bukti hasil curian dari para tersangka,” kata Fauzan.

Tersangka BA dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk tersangka DT dan A dikenakan Pasal 481 KUHP tentang penadah barang curian, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Untuk tersangka S, D, I, dan J kita kenakan pasal 480 KUHP pidana bagi penadah, jadi barang siapa orang membeli, menyewa, menukar, menggadaikan, menerima hadiah atau mengambil keuntungan dari barang yang diperoleh hasil kejahatan, kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutur Fauzan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6