Pria Nekat Bawa Lari Emas 25 Gram dari Toko Mas Pasar Koja, Polisi Amankan Pelaku

Seorang pria berinisial MF (34) diringkus aparat kepolisian usai diduga mencuri perhiasan emas seberat 25 gram di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Jakut.

Diterbitkan 06 Oktober 2025, 20:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pria MF (34) ditangkap karena mencuri 25 gram emas di Toko Mas Tjantik Koja.
  • Pelaku berpura-pura membeli emas, lalu kabur pada Senin siang pukul 13.07 WIB.
  • Korban berteriak, pelaku ditangkap warga, lalu diamankan polisi dengan barang bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial MF (34) diringkus aparat kepolisian usai diduga mencuri perhiasan emas seberat 25 gram di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Pasar Koja Baru Blok A Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Senin (6/10/2025).

 

“Aksi pencurian ini terjadi pada Senin siang sekitar pukul 13.07 WIB,” kata Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin.

Penangkapan pelaku itu berawal dari petugas piket Reskrim yang mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Tugu Utara bahwa terjadi aksi pencurian emas. Petugas pun langsung menuju lokasi kejadian pencurian di Toko Mas Tjantik Rawabadak.

Dari keterangan korban, pelaku H ini datang ke toko miliki korban dan ingin membeli emas. Saat memegang emas yang ingin dibeli, pelaku ini langsung kabur membawa barang berharga tersebut.

 

Korban Teriak Maling

Korban langsung berteriak maling dan saksi yang ada di sekitar lokasi langsung menangkap pelaku yang mencoba kabur dari kawasan pasar.

“Petugas langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Koja untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata dia.

Polisi pun mengamankan barang bukti hasil curian emas seberat 25 gram, uang tunai Rp700 ribu dan tas berisi identitas pelaku.

“Kami tengah lakukan pendalaman kasus ini,” kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6