Ancaman Sanksi Pelaku dan Penyedia Fasilitas Haji Ilegal Makin Berat Tahun Ini, Bisa Didenda hingga Rp440 Jutaan

Pelaku haji ilegal yang tertangkap basah juga bisa masuk daftar tangkal otoritas Arab Saudi.

Diterbitkan 18 Mei 2025, 00:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Yusron B. Ambary kembali mengingatkan ancaman sanksi yang lebih berat bagi pelaku haji ilegal dari pemerintah Arab Saudi. Ia menyebut, tidak hanya deportasi dan penjara, mereka yang nekat masuk ke Makkah tanpa kartu nusuk resmi ataupun visa haji akan dikenakan denda 20 ribu riyal atau hampir Rp88 juta.

"Ini meningkat 100 persen dibandingkan tahun lalu yang 10 ribu riyal," katanya ditemui usai menyambut kedatangan kloter pertama gelombang II di Bandara Internasional King Abduaziz Jeddah, Sabtu (17/5/2025).

Pelaku haji ilegal yang tertangkap basah juga bisa masuk daftar tangkal otoritas Arab Saudi. Hal itu jelas akan memengaruhi kemampuan mereka menunaikan haji jika sudah masuk daftar panggil nanti.

"Kalau Anda ketangkap kemudian Anda kena deportasi, maka peluang Anda untuk haji jika Anda mendapat giliran nanti, akan hilang karena memang akan kena cekal atau ban selama 10 tahun," ujarnya.

Situasi itu dialami seorang jemaah Indonesia bernama Mursidin yang tiba dari Embarkasi Lombok 3 (LOP 3) pada awal Mei 2025. Yang bersangkutan merupakan deportan pada 2019. Karena masa cekal itu berlaku selama 10 tahun, sementara ia baru menjalani masa cekalnya selama enam tahun, ia secara sistem sudah tertolak masuk Arab Saudi.

"Sehingga harus dikembalikan ke Tanah Air, jadi tidak bisa masuk ke Arab Saudi," kata Yusro, saat itu. Mursidin pun kemudian dideportasi dan langsung pulang dengan menumpang penerbangan berikutnya.

 

Ancaman Lebih Berat untuk Penyedia Fasilitas Haji Ilegal

Ancaman hukuman juga mengintai mereka yang memfasilitasi pelaksanaan haji ilegal, dari penyedia transportasi, akomodasi, hingga yang mempromosikan. Yusron menerangkan, "Bagi mereka yang memfasilitasi pelaksanaan haji ilegal hukumannya juga meningkat 100 persen, yaitu menjadi 100.000 riyal (sekitar Rp439,6 juta) berbanding tahun lalu yang 50.000 riyal."

Dua WNI berinisial TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat menjadi kasus terbaru terkait penyelenggaraan haji ilegal. Mereka ditangkap pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah, bersama 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah serta mengantongi kartu haji Nusuk palsu.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Polsek Al Ka’kiyah dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah. Masa penahanan kedua WNI diperpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara 23 jemaah asal Malaysia telah dideportasi dari wilayah Makkah.

Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah mendampingi tersangka setelah memperoleh akses konsuler. Dalam pertemuan, TK mengaku hanya membantu seorang WN Malaysia bernama UH yang disebut sebagai koordinator jemaah.

 

Penyebaran Informasi Lewat SMS

Di sisi lain, otoritas Arab Saudi melalui Kementerian Informasinya meluncurkan kampanye #No_Hajj_Without_Permit alias Tak Ada Haji Tanpa Izin. Konten tentang ancaman sanksi denda dan pidana disebar melalui pesan pendek (SMS) ke nomor telepon seluler Arab Saudi.

Dalam satu pesan berbahasa Inggris berbunyi, "Setiap orang yang mengajukan permohonan visa kunjungan bagi orang yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau memasuki atau berdiam di Kota Makkah atau tempat-tempat suci lainnya mulai 1-11-1446 H (1 Mei 2025) sampai dengan 14-12-1446 H (10 Juni 2025) akan dikenai denda paling banyak 100.000 Riyal."

Sementara, pesan berbahasa Inggris kedua berbunyi, "Denda hingga 20.000 Riyal akan dikenakan kepada siapa pun yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, dan penyusup haji yang merupakan penduduk atau telah melewati batas visa mereka, akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Kerajaan selama (10) tahun."

 

Pengetatan Izin Masuk Makkah Berlaku untuk Konjen RI

Yusron mengatakan pengawasan oleh aparat terhadap pelintas yang hendak memasuki Makkah semakin ketat mendekati puncak musim haji di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna). Itu berlaku untuk semua pihak, termasuk dari Konjen RI.

"Kami sendiri dari konsulat jenderal mendapatkan pembatasan yang sangat ketat. Hanya beberapa orang yang bisa masuk dibandingkan tahun lalu, kami mendapatkan 70 tasreh masuk Makkah. Tahun ini hanya 10 orang yang boelh masuk ke Kota Makkah selama musim haji," ia menjelaskan.

Maka itu, ia meminta jemaah yang mencoba naik haji lewat jalur non-prosedural untuk tidak melakukannya. Jika tetap nekat, yang bersangkutan tidak hanya kehilangan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah, tetapi juga kesempatan berhaji dalam jangka waktu panjang.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6