Sukses

Kualitas Udara di Jakarta Tidak Sehat pada Senin Pagi Ini

Sementara sejumlah wilayah di Jakarta yang tercatat memiliki kualitas udara dengan kategori tidak sehat, yakni Cilandak Barat, Jeruk Purut dan Kalideres.

Liputan6.com, Jakarta - Kualitas udara Jakarta pada Senin (13/5/2024) pagi ini masuk urutan ke-10 sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Kualitas udara Jakarta pagi ini dinilai tidak sehat bagi kelompok sensitif.

Data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.35 WIB menunjukkan bahwa Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 105, dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2,5 di angka konsentrasi 37 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi tersebut setara 7,4 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sementara sejumlah wilayah di Jakarta yang tercatat memiliki kualitas udara dengan kategori tidak sehat, yakni Cilandak Barat, Jeruk Purut dan Kalideres.

Masyarakat pun direkomendasikan untuk menghindari aktivitas di luar ruangan, khusus kelompok sensitif sebaiknya mengenakan masker saat di luar, menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor serta menyalakan penyaring udara.

Sementara itu, Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa kualitas udara di Jakarta secara keseluruhan untuk polusi udara PM2,5 berada pada kategori sedang dengan indeks di angka berkisar 75-91.

Kategori sedang berarti tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif.

Sebelumnya, BMKG mengungkapkan bahwa Jakarta mulai memasuki musim kemarau pada Mei dan diprediksi mencapai puncaknya pada Juni 2024. Bersamaan dengan itu, Jakarta diprediksi kembali dilanda polusi udara.

Sementara kota dengan kualitas udara terburuk di dunia adalah Delhi (India) dengan indeks kualitas udara di angka 197, diikuti Dhaka​​ ​​​​(Banglades) di angka 185 dan Tashkent (Uzbekistan) di angka 144.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Upaya Jakarta Atasi Polusi Udara

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, pihaknya tetap menggencarkan pemasangan generator bertekanan tinggi untuk menyemprotkan butiran air (water mist generator) ke udara meskipun memasuki musim hujan.

"Ya tetap saja (pasang water mist), tidak ada perubahan penanganan polusi, tahun depan kan masih ada berulang musim panas," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

Pemasangan "water mist generator" menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menekan polusi udara. Menurut Heru, seharusnya pemasangannya terus ditambah sebagai persiapan saat musim kemarau di masa mendatang.

"Kan tetap saja tahun depan masih ada berulang musim panas. Justru saya meminta pada kesempatan ini 'water mist' ditambah sehingga nanti saat musim kemarau (tiba) musim depan itu sudah (banyak). Setiap gedung tinggi harus ada 'water mist'," kata Heru.

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyebutkan, hingga 17 November 2023 jumlah "water mist generator" yang terpasang sebanyak 177 unit di 143 gedung gedung pemerintah maupun swasta.

3 dari 3 halaman

Uji Emisi hingga Tambah Ruang Terbuka

Adapun ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.