Konstruksi Kasus Korupsi Bupati Bolmut Sirajudin Lasena

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen.

Diterbitkan 22 September 2026, 17:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Bupati Bolmut Sirajudin Lasena (SJL) diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

"Perkara ini bermula dari adanya laporan aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan, dan diperoleh adanya dugaan bahwa saudara SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut," tutur Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

"Dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ," sambungnya.

Selain menetapkan besaran fee, Sirajudin diduga melakukan ploting atau menentukan calon pelaksana proyek sebelum proses pengadaan berlangsung. KPK menyebut langkah itu dilakukan dengan memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut mencatat nama vendor yang akan mengerjakan setiap proyek.

Ploting tersebut dilakukan dengan menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang telah didata dalam lembaran kertas HVS. 

"Selanjutnya atas persetujuan Bupati, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengkondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di ploting sebelumnya," jelas dia.

 

Koordinasi dengan Swasta

Dalam proses tersebut, Pokja juga diduga berkoordinasi dengan pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi pengadaan agar memenuhi persyaratan dan terpilih sebagai pemenang.

KPK kemudian menemukan adanya penyerahan uang kepada pihak yang diduga terkait permintaan fee tersebut. Salah satu pihak swasta menyerahkan Rp 130 juta yang disebut sebagai sebagian fee 10 persen dari proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai proyek Rp 1,9 miliar.

"Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp 1,9 miliar," kata Achmad.

 

Gratifikasi Rp 11,14 Miliar

Selain dugaan pemerasan terkait proyek, KPK menyebut Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi dalam kurun 2023 hingga 2026 dengan total mencapai Rp 11,14 miliar.

Penerimaan tersebut antara lain berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp 350 juta. Sementara penerimaan dari pihak lainnya disebut mencapai Rp 10,79 miliar.

Pada 2023-2024, Sirajudin menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut. Sementara pada 2025-2026, dia menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Enam di antaranya menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, yakni Sirajudin, Kepala Dinas Pertanian Bolmut Syarifuddin, Kepala BPKAD Bolmut Nul Hakim, Asisten Pribadi Bupati Yosefus Kristawan, Sekretaris Bupati Ismail, serta pihak swasta bernama Rommy.

Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 200 juta. Sebanyak Rp 130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp 50 juta dalam sebuah koper di rumah Bupati, dan Rp 20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6