Sukses

Dewas KPK Bakal Umumkan Sanksi Etik Firli Bahuri Rabu, 27 Desember 2023

Tumpak menjelaskan, sejatinya pada sidang hari ini telah membuahkan hasil putusan untuk memberikan sanksi terhadap Firli yang diduga telah melakukan pertemuan dengan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan mengumumkan sidang putusan dugaan pelanggaran etik ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023) mendatang.

Hal itu disampaikan oleh ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean setelah menggelar sidang lanjutan etik pada hari ini, (22/12/2023).

"Bahwa sidang sudah selesai, dan kami tutup sidang, dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 Desember 2023 hari Rabu," kata Tumpak kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Tumpak menjelaskan, sejatinya pada sidang hari ini telah membuahkan hasil putusan untuk memberikan sanksi terhadap Firli yang diduga telah melakukan pertemuan dengan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat KPK melakukan pengusutan dugaan korupsi di Kementrian Pertanian.

Hasil putusan itu pun baru akan diumumkan pada Rabu nanti. Hanya saja Tumpak tidak menjelaskan secara rinci alasannya.

"Sebenarnya putusan pun sudah kami putus, tapi, sudah kami musyawarahkan, tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember 2023," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Firli Mundur dari KPK

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK. Firli mundur dari jabatan komisioner lembaga antirasuah lantaran terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan penerimaan gratifikasi.

Pada sidang dugaan pelanggaran etik oleh Firli, Dewas telah memeriksa total terdapat 27 saksi.

Pada sidang ke dua yang digelar Dewas, Firli tiba-tiba muncul di gedung Dewas KPK dan menyatakan mengundurkan diri dari jabatan komisioner lembaga antirasuah lantaran terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan penerimaan gratifikasi.

Firli mengaku mengundurkan diri karena sudah genap empat tahun menjabat pimpinan KPK.

"Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya dan saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saaya," ujar Firli usai hadiri sidang etik Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Kamis (21/12/2023).

 

3 dari 4 halaman

Surat Pengunduran Sudah Disampaikan

Firli mengaku, dirinya juga sudah menyampaikan kepada Dewas KPK perihal pengunduran dirinya. Selain kepada Dewas, Firli menyebut surat pengunduran diri dari jabatan pimpinan KPK sudah dia serahkan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Tadi bertemu dengan pimpinan, ketua dan anggota Dewas. Saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Mensesneg," kata Firli.

"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," Firli menambahkan.

 

4 dari 4 halaman

Surat Diajukan ke Presiden Jokowi

Firli mengaku mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 18 Desember 2023. Sementar sidang vonis praperadilannya pada 19 Desember 2023.

"Saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan. Suratnya tertanggal 18 Desember 2023, sudah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," ujar Filri.

Firli kini mengaku menunggu surat keputusan presiden (keppres) perihal pengunduran dirinya. Firli mundur sebagai ketua merangkap anggota KPK.

"Nanti biar saja ya kita tunggu keputusan Bapak Presiden. Tadi saya sudah sampaikan, sebagai ketua KPK merangkap anggota," kata Firli.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.