Sukses

Usai Diperiksa, Ajudan Ketua Firli Bahuri Bungkam dan Menghindari Wartawan

Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta, telah merampungkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/10) malam.

Liputan6.com, Jakarta Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta, telah merampungkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/10) malam.

Tidak ada satu pun kata yang keluar dari mulut ajudan Firli Bahuri saat dicecar pertanyaan oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, sejak pukul 14.00 WIB.

Kevin terlihat mencoba menghindari wartawan. Dengan pengawalan sejumlah orang ia hanya menunduk untuk langsung masuk ke mobil Xpander pelat merah.

Secara terpisah, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pihaknya telah memeriksa Kevin terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tadi sekira pukul 22.00 WIB pemeriksaan telah selesai," kata Ade Safri kepada wartawan.

Namun demikian, Ade Safri mengatakan penyidik bakal kembali memanggil Kevin untuk menjalani pemeriksaan kedua pada Rabu (18/10/2023) guna mendalami bukti-bukti dan keterangan lebih lanjut.

"Dilaksanakan dan akan dijadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik," kata Ade.

Pemeriksaan terhadap Kevin dilakukan setelah penyidik menaikan kasus ke tahap penyidikan usai ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Selain Kevin, penyidik dalam kasus ini juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo pada Senin (16/10/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Novel: Ketua KPK Firli Bahuri Harus Ditangkap karena Lakukan Pemerasan

Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendorong tim penyidik Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Novel malah berharap Polda Metro Jaya segera menangkap Firli atas dugaan pemerasan tersebut. Menurut Novel, pemerasan merupakan level tertinggi dalam tindak pidana korupsi.

"Firli harus ditangkap, karena yang pertama melakukan pemerasan. Pemerasan itu level tertinggi dalam tindak pidana korupsi," ujar Novel dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023).

Novel menegaskan pernyataannya itu dia lontarkan bukan karena benci atau dendam dengan Firli karena disingkirkan dari KPK lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Novel Baswedan menegaskan dirinya hanya tak suka dengan pihak yang melakukan tindak pidana.

"Kita bukan masalah pribadi saya enggak suka sama Firli, saya enggak suka sama pelaku kejahatan saja sebenarnya," pungkasnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.