Perpres Koperasi Desa Segera Disosialisasikan Setelah Diteken Prabowo

Menteri Koperasi Ferry Juliantono berharap, manajer koperasi dapat ditempatkan secepatnya usai rilis Perpres Nomor 82 Tahun 2026.

Diterbitkan 24 September 2026, 19:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih setelah diteken Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu pekan lalu.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2026).

"Sudah diteken hari Sabtu kemarin, kemudian nanti disosialisasikan dalam waktu dekat," ujar Ferry.

Mengenai penempatan manajer koperasi, Ferry menuturkan, manajer diharapkan dapat ditempatkan secepatnya. Manajer koperasi itu akan berstatus sebagai pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menuturkan, surat keputusan (SK) pengangkatan manajer KDKMP telah terbit.

Pada Rabu, 23 September 2026, di Kantor Staf Presiden, Dudung menuturkan, penerbitan SK itu menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempercepat operasional KDKMP yang telah siap beroperasi.

"Yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada,” ujar Dudung.

Sementara itu, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Saosa Mota menuturkan, para manajer KDKMP akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Joao menuturkan, status itu berlaku selama para manajer menjalankan tugas untuk mendukung operasional KDKMP.

Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, Agrinas akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan perusahaan. Jika masih dibutuhkan, masa kerja para manajer dapat dilanjutkan.

“Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN, apabila bisa dilanjutkan, akan kami dilanjutkan,” tuturnya.

Koperasi Desa Merah Putih Soft Launching Oktober 2026

Sebelumnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditargetkan mulai melakukan soft launching operasional pada Oktober 2026. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan peluncuran tersebut dapat dilakukan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Operasional KDKMP ditandatangani Presiden.

Meski demikian, Ferry belum mengungkapkan jumlah KDKMP yang akan mengikuti soft launching pada Oktober mendatang.

Selain menunggu regulasi, pemerintah juga menyiapkan aspek operasional lainnya, termasuk penempatan manajer koperasi.

Ferry mengatakan para manajer yang telah direkrut dan mengikuti pelatihan kini sudah memperoleh surat keputusan (SK) pengangkatan. SK tersebut juga mencakup penetapan gaji dan tunjangan bagi para manajer.

"Sekarang manajernya sudah dipersiapkan untuk didistribusikan. Dan mungkin bulan Oktober ini juga sudah mulai soft launching untuk operasionalnya," ujar dia dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II, dikutip dari Antara, Senin (21/9/2026).

Para manajer tersebut nantinya ditempatkan di KDKMP yang telah memenuhi kesiapan fisik dan memiliki sarana pendukung untuk menjalankan kegiatan operasional.

Menurut Ferry, pembangunan fisik KDKMP terus dikebut. Saat ini sekitar 23 ribu bangunan KDKMP telah rampung 100 persen, termasuk fasilitas yang dibutuhkan untuk operasional koperasi.

 

17.288 KDKMP Masuk Tahap Verifikasi

Dari sekitar 23 ribu bangunan KDKMP yang telah selesai dibangun, sekitar 17 ribu koperasi saat ini menjalani proses verifikasi dan validasi (verval).

Proses tersebut dilakukan sebelum koperasi diserahterimakan kepada pemerintah desa untuk kemudian memasuki tahap operasional.

Ferry sebelumnya menyebut 17.288 KDKMP yang telah memiliki bangunan fisik ditargetkan mulai beroperasi pada akhir September atau awal Oktober 2026.

Target tersebut disampaikan Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Berdasarkan data PT Agrinas Pangan Nusantara yang disampaikan kepada Kementerian Koperasi, sebanyak 17.288 KDKMP tersebut telah memiliki bangunan gudang, gerai, serta sejumlah kelengkapan pendukung lainnya.

Setelah pembangunan fisik rampung, koperasi-koperasi tersebut tidak langsung beroperasi. Pemerintah terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi, reviu, serta serah terima.

Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penempatan manajer yang telah direkrut dan dilatih.

Dengan proses tersebut, pemerintah menyiapkan KDKMP secara bertahap sebelum operasional dimulai. Soft launching pada Oktober menjadi salah satu tahapan awal untuk memastikan koperasi dapat menjalankan kegiatan sesuai tata kelola yang telah ditetapkan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6